Polisi berhasil ringkus perampas Rp429 juta uang setoran toko emas di Semarang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, perampas

Polisi berhasil ringkus perampas Rp429 juta uang setoran toko emas di Semarang

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin (1-3-2021). (ANTARA/I.C. Senjaya.)

Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang petugas keamanan sebuah toko emas di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang merampas uang setoran penjualan saat akan disetorkan ke bank.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa peristiwa perampasan itu sendiri terjadi pada tanggal 25 Februari 2021 di Jalan Menteri Supeno.

Baca juga: Lama buron, otak pelaku perampokan nenek di Bengkalis diringkus

Pelaku bernama Aris (43) warga Mugassari, Kota Semarang, kata dia, merupakan petugas keamanan yang sudah bekerja sekitar 1 tahun di toko emas itu.

"Saat itu salah seorang karyawan toko emas bertugas menyetorkan uang hasil penjualan ke bank dengan dikawal dengan tersangka," katanya.

Tersangka, lanjut dia, menyuruh karyawan pembawa uang setoran itu berhenti di Jalan Menteri Supeno, kemudian meminta tas berisi uang Rp429 juta.

Tersangka Aris menggunakan pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.

Adapun latar belakang pelaku melakukan perampasan itu, lanjut dia, karena terdorong kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang.

Uang hasil rampasan itu kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta, lalu diberikan kepada dua orang lainnya yang juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Dua tersangka penadahan yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.

Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Baca juga: Tiga perampok pengusaha Nagan Raya Aceh ditangkap di Sumut

Baca juga: BRI Unit Sebangar Bengkalis dirampok, ratusan juta digasak


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya