Pekanbaru (ANTARA) - Enam narapidana narkoba yang merupakan eks pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara bertahap menggunakan pesawat reguler.
"Semoga jadi pembelajaran bagi pegawai di jajaran Kemenkumham, khususnya pemasyarakatan, agar tak lagi jadi kaki tangan bandar narkoba. Ini sangat merugikan bangsa yang sedang membangun, sedang pandemi, jangan jadi orang yang merusak bangsa," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RiauMaulidi Hilaldi Pekanbaru, Jumat.
Hilal menyebutkan ada dua kali pemberangkatan terhadap enam napi tersebut dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, tiga napi sudah diberangkatkan pada hari Kamis (18/2), sedangkan sisanya dipindahkan pada Jumat pagi tadi.
"Ada dua trip, total enam orang. Seluruhnya pegawai pemasyarakatan yang ada di Riau," kata Hilal.
Baca juga: Napi Lapas Tembilahan jadi pengendali sabu di Pelalawan, begini kronologinya
Menurut dia, pemindahan tersebut adalah berdasarkan arahan dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemenkumham dan Kepala Kanwilkumham Riau.
"Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba," katanya.
Sekalpun itu dari internal jajaran pemasyarakatan, tidak ada toleransi terhadap pegawai yang melakukan penyimpangan dalam bertugas.
Baca juga: Kemenkumham Riau aktifkan Blok Pengendali Narkoba yang seketat Nusakambangan
"Tindak tegas, tak beri angin sedikit pun bagi pengguna (narkoba), apalagi pengedar baik yang di luar maupun di dalam lapas," kata Hilalmenegaskan.
Meski Lapas Kelas IIA Pekanbaru sudah memiliki Blok Pengendali Narkoba (BPN), Dirjenpas Kemenkumham memutuskan untuk memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan karena sangat berpotensi tinggi mengulangi lagi tindak kejahatan tersebut. Di sana mereka ditempatkan di lapas high risk.
"Karena sudah diperingatkan beberapa kali, bahkan masih ada yang ditangani kepolisian, mereka masih melakukan (kejahatan)," katanya.
Di antara keenam napi itu, kata dia, sudah ada yang dijatuhi hukuman minimal 6 tahun penjara, 10 tahun, hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Lapas Tembilahan berikan layanan Poskeling terhadap WBP
Berita Lainnya
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Polres Dumai musnahkan sabu 5 kg tangkapan dari dua kurir
25 April 2024 12:38 WIB
Kemendagri: Dana desa bisa digunakan untuk dukung program pemberantasan narkoba
23 April 2024 13:27 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Polres Siak hancurkan narkoba, knalpot, dan ratusan botol miras
05 April 2024 21:08 WIB
Kapolda Riau perintahkan berantas narkoba hingga ke kampung-kampung
05 April 2024 12:41 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB