FPAN sarankan agar fraksi di DPR fokus tangani COVID-19 daripada bahas RUU Pemilu

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,DPR

FPAN sarankan agar fraksi di DPR fokus tangani COVID-19 daripada bahas RUU Pemilu

Anggota DPR RI Guspardi Gaus. (ANTARA/Handout/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan agar fraksi-fraksi di DPR RI fokus dalam membantu pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 daripada membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dia menegaskan bahwa FPAN menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah ada, masih bisa digunakan untuk tiga hingga empat kali pemilu lagi.

Baca juga: Ketua FPAN DPR: RUU HIP sebaiknya dikeluarkan dahulu dari Prolegnas

"Saya menghimbau kepada kawan-kawan fraksi yang ada di DPR untuk lebih fokus kepada penanganan pandemi COVID-19 yang makin mengkhawatirkan. Dan juga perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan terhadap ekonomi," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.

Langkah itu menurut dia perlu dilakukan agar pandangan publik kepada DPR tidak hanya menyasar pada urusan politik semata.

Dia khawatir kalau RUU Pemilu terus dibahas maka bisa menimbulkan kesan yang kurang elok kepada anggota DPR, kenapa RUU kepemiluan di didorong- dorong dan dipaksakan untuk dibahas.

Guspardi juga menilai UU kepemiluan yang ada masih bisa digunakan dalam tiga atau empat kali pemilu setelah itu baru dilakukan evaluasi untuk menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan.

"Secara tegas saya telah menyuarakan dan meminta untuk dilakukan penundaan pembahasan Revisi UU Kepemiluan. Ini saya lakukan setelah mendapat masukan dari pemerhati tokoh dan akademisi dalam diskusi terbatas yang saya hadiri sehingga Pemerintah dan DPR harus fokus menangani pandemi," ujarnya.

Di sisi lain, menurut dia, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat termasuk di gedung DPR RI.

Dia menjelaskan, ruang rapat di Kompleks Parlemen juga dibatasi kapasitas orang yang hadir sehingga pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual.

"Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi undang-undang kepemiluan dalam masa pandemi COVID-19 ini tidak efektif," ujarnya.

Baca juga: Ketua umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai UU Pemilu masih relevan

Baca juga: Demokrat dan PAN saling klaim kemenangan di Rohul


Pewarta: Imam Budilaksono