Realisasi penerimaan pajak Riau turun tipis, ditolong sawit

id Pajak ditopang,Pajak riau, sawit riau

Realisasi penerimaan pajak Riau turun tipis, ditolong sawit

Konferensi pers. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengklaim realisasi penerimaan pajak setempat tahun 2020 sebesar Rp14,16 triliun atau turun 6,61 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak itu ditopangmembaiknya harga sejumlah komoditas, terutama sawit dan minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO).

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp14,16 triliun atau sebesar 98,51 persen dari target Rp14,38 triliun," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo, di Pekanbaru Senin.

Asprilantomiardiwidodo mengatakan, turunnya penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau dipengaruhi pandemi COVID-19, namun tertolong oleh harga Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO.

"Membaiknya harga hasil komoditas pertanian terutama sawit mampu menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti Bangkinang, Pangkalan Kerinci dan Rengat," kata Asprilantomiardiwidodo.

Ia mengatakan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 sekitar Rp 14,16 triliun, menurun 6,61 persen dibandingkan tahun 2019 yang terealisasi sekitar Rp15,16 triliun.

Ia merincikan capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau pada tahun 2020 adalah untuk Pratama Bangkinang mencapai Rp1.339 triliun, Pratama Pangkalan Kerinci Rp1,689 triliun, Pratama Rengat Rp1,389 triliun, Pratama Dumai Rp1,218 triliun.

"Kemudian Pratama Bengkalis Rp2,015 triliun, Pratama Pekanbaru Tampan Rp1,705 triliun, Pratama Pekanbaru Senapelan Rp1,055 triliun serta Madya Pekanbaru sebesar Rp3,746 triliun," rincinya.

Dikatakan Asprilantomiardiwidodo lagi, adapun program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak COVID-19, dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak (WP) di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 miliar.

"Dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak," katanya.

Adapun beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya yakni dengan meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak.

"Kemudian melakukan kerjasama dengan Kanwil DJBC Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah," sebutnya.

Selanjutnya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Wilayah Provinsi Riau,

"Serta kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak COVID-19," tutupnya.

Baca juga: Dalam rangka penanganan COVID-19, Kemenkeu perpanjang insentif pajak hingga akhir 2021

Baca juga: Dampak pandemi COVID-19, penerimaan pajak hingga November 2020 turun 18,5 persen