BPJAMSOSTEK Sumbarriau apresiasi rumah sakit raih penghargaan terbaik pelayanan PLKK

id Plkk,Bpjamsostek, rs eka hospital, eka hospital,Bpjs tk

BPJAMSOSTEK Sumbarriau apresiasi rumah sakit raih penghargaan terbaik pelayanan PLKK

Proses penyerahan penghargaan oleh BPJamsostek. (ANTARA/HO-BPJamsostek)

Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera Barat, Riau (Sumbarriau) apresiasi sebuah rumah sakit swasta di Kota Pekanbaru yang meraih penghargaan terbaik dalam pelayanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tahun 2020.

"PLKK award terbaik ini memang pantas diberikan karena dari segi servisdan layanan medik lainnya memang bagus," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Pepen S Almas usai penyerahan penghargaan di Pekanbaru, Jumat.

Pepen menilai rumah sakit tersebut berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada pasien-pasien BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja selama ini hingga betul-betul sembuh dan dapat bekerja kembali.

Kata dia, selama ini ada beberapa kriteria yang jadi penilaian untuk mendapat penghargaan di antaranya, secara aturan rumah sakit wajib mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke dalam empat Program BPJAMSOSTEK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Dari segi teknis infrastruktur RS ini sangat mendukung untuk layanan PLKK terbaik karena mempunyai sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai apalagi sekarang sudah terintegrasi dengan penyedia prostotik orthostik yang sangat dibutuhkan oleh pasien kecelakaan kerja yang mengalami disabilitas," katanya.

Sementara itu, Regional Director Eka Hospital Pekanbaru, Romi Jaya Saputra, mengatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang mumpuni menjadi salah satu kriteria dalam mendapatkan penghargaan ini.

Sejumlah pelayanan untuk pasien kecelakaan kerja yang bisa didapatkan di rumah sakit yang dikelolanya antara lain upgrade kamar one patient one room, layanan helipad, layanan penjemputan ambulance, kegawatdaruratan dalam radius satu jam, layanan pembedahan, fisioterapi, rehabilitasi medik, hingga Return To Work (RTW).

Return To Work merupakan perluasan manfaat dari JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Program BPJS Ketenagakerjaan yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat.