Masih ada kesempatan warga Pekanbaru dapat stimulus pajak hingga akhir tahun ini

id stimulus pajak pekanbaru,kepala bapeda pekanbaru zulhelmi,berita riau antara,berita riau terbaru

Masih ada kesempatan warga Pekanbaru dapat stimulus pajak hingga akhir tahun ini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Selasa (8/12) (ANTARA/HO-Humas Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan mendapat stimulus pajak menjelang tanggal 31 Desember 2020.

"Kami dorong masyarakat memanfaatkan stimulus ini, dengan tetap membayar pajak daerah di masa pandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Selasa.

Bahkan masyarakat bisa bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada. "Mereka bisa membayar pajak secara bertahap hingga akhir tahun.

Stimulus lainnya tunda pembayaran pajak daerah hingga akhir tahun 2020 ini. "Jadi masyarakat yang menunda pembayaran bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020," katanya.

Namun demikian dikatakan dia, Pemko Pekanbaru menetapkan sejumlah kriteria pelaku usaha yang mendapat stimulus pajak daerah.

Diantaranya hotel dan restoran yang ikut serta dalam penanganan pandemi COVID-19. Hotel tersebut menjadi lokasi penginapan bagi tenaga medis. Sedangkan restoran ikut memasok makanan bagi tenaga media dan petugas penanganan COVID-19.

"Mereka kita bebaskan pajak hotel dan restorannya," katanya.

Selain usaha, warga masyarakat juga ada stimulus, yakni pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai pajak Rp100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak. "Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit," Ungkapnya.

Sedangkan wajib pajak sebesar Rp100.000 hingga Rp 500.000 mendapat keringanan pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.

Wajib pajak sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp 5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.

"Mereka mendapat stimulus berbeda-beda, sesuai dengan daya pikul pajak masing-masing," tukasnya.

Baca juga: PAD Pekanbaru terealisasi Rp478,5 miliar, akankah penuhi target?

Baca juga: Pekanbaru gratiskan PBB 170.000 warga miskin

Baca juga: Bayar pajak kendaraan di Dispenda Riau membludak usai libur panjang