Pekanbaru gratiskan PBB 170.000 warga miskin

id Pbb,pajak pekanbaru, pajak kota pekanbaru, PBB pekanbaru

Pekanbaru  gratiskan  PBB  170.000  warga miskin

Warga saat membayar pajak. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru memberikan stimulus gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 170.000 wajib pajak (WP) yang miskin atau terdaftar sebagai pemilik buku I.

"Warga yang berada pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah maka PBB-nya ditanggung oleh pemerintah atau kita beri stimulus 100 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Jumat.

Zulhelmi Arifin mengatakan wajib pajak yang berada pada kategori berpenghasilan rendah yakni yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah di Kota Pekanbaru jumlahnya ada 170.000 orang.

Selain itu,Pemko Pekanbaru juga memberi stimulus pajak bagi empat kategori lainnya dengan besaran tertentu. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian serasa jalan di tempat.

Kata dia, kategori ke- dua yang menerima adalah masyarakat pra menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100 - Rp500 ribu dengan pemberian stimulus 50 persen. Ketiga pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500 - Rp2 juta mendapat stimulus 25 persen.

Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2- Rp5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta ke atas diberi stimulus 15 persen.

Selain itu, juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak.

"Jadi di masa pandemi COVID-19 semua diberi stimulus PBB sesuai dengan Perwako 104," katanya.

Baca juga: Pekanbaru stimulus 70.000 penunggak PBB lewat penghapusan denda

Baca juga: Realisasi PBB Pekanbaru triwulan III/2019 capai Rp116 miliar

Baca juga: Perolehan Pajak Daerah Kota Pekanbaru periode Januari-September mencapai Rp475,441 miliar