Perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Bengkalis sesuai aturan

id Pemkab Bengkalis,Pdam bengkalis

Perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Bengkalis sesuai aturan

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Bengkalis Aulia Army Effendy. (ANTARA/dok)

Bengkalis (ANTARA) - Kepala Bagian Perekonomian Setkab Bengkalis Aulia Army Effendy menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis Jufrizal sudah berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada dengan memberikan rekomendasi penilaian baik atas capaian prestasi kinerja menyelesaikan sejumlah persoalan selama menjabat lima tahun.

"Aturannya sudah jelas PP nomor 54 tahun 2017,dan Permendagri nomor 2 tahun 2007, Permendagri nomor 37 tahun 2016 dan Permendagri nomor 118 tahun 2018, dan juga hasil evaluasi kinerja selama menjabat yang mendapatkan nilai rata-rata 94,75 atau baik, " ujar Aulia ketika dihubungi Antara, Rabu (25/111).

Dijelaskan Aulia, kriteria evaluasi kinerja tersebut diantaranya Untuk rencana bisnis plan penurunan tingkat kebocoran air (NRW) dari 27,22 persen menjadi 20 persen dalam lima tahun, penambahan jumlah pelanggan dari target 14.162 KK terealisasi 13.620 KK dan rencana investasi dari target 102 kegiatan dan terealisasi 47 kegiatan (47 persen).

"Selain itu PAMTT bersama pemerintah berhasil mendapat alokasi anggaran APBN melalui National Urban Water Supply Project (NUWSP) senilai Rp34 miliar dan pengoperasian SPAM Regional Durolis 2021," ungkap Aulia.

Untuk opini audit laporan keuangan, Jufrizal juga berhasil menyelesaikan temuan pajak sejak 2013 selama 4 tahun masa pajak, kemudian penyelesaian tagihan hutang Departemen Keuangan RI sebesar Rp4,3 miliar, tagihan hutang eks karyawan cabang meranti Rp1,3 miliar dan penyelesaian hutang Dapeni Pensi Rp1,02 miliar.

"Prestasi lainnya juga berhasil menurunkan cost bahan kimia dari Rp10,6 miliar menjadi Rp6,6 miliar tahun 2019 dan cost BBM dari Rp1,1 miliar menjadi Rp155 juta," kata Aulia.

Untuk pengawasan dari lembaga independen pada serah terima 2016 sebanyak 69 temuan dan berhasil diselesaikan sebanyak 46 temuan (67 persen) dan masukan terkait administrasi dan teknis diselesaikan dengan baik.

"Evaluasi lain target kontrak kerja diantaranya pengawasan, pembinaan pegawai, mengelola kekayaan PDAM, keuangan, penyusunan rencana bisnis 5 tahun, RBA dan laporan kegiatan PDAM dilaksanakan dengan baik dan hanya butuh beberapa penyempurnaan saja.

Ditambahkannya, dari hasil evaluasi tersebut dan juga berdasarkan telaah staf maka dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Plh Bupati Bengkalis Bustami HY.

"Berdasarkan sejumlah evaluasi tersebut Bupati mengeluarkan SK Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Terubuk nomor 203/KPTS/IV/2020 kepada Jufrizal, SE periode 2020-2025," kata Aulia mengakhiri.

Baca juga: Sidak ke PDAM Duri, Komisi III DPRD Bengkalis minta sambungan baru dihentikan

Baca juga: PDAM Bengkalis bangun JDU program NUWSP senilai Rp12 miliar