Menaker Ida Fauziyah bantah tunda penyaluran subsidi gaji termin II

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,BSU

Menaker Ida Fauziyah bantah tunda penyaluran subsidi gaji termin II

Menaker Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (08/11/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Sumbarriau baru terima 831.679 rekening pekerja penerima BSU

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11) untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau perusahaan segera laporkan karyawan penerima bantuan subsidi upah

Baca juga: BPJAMSOSTEK masih tunggu data pekerja penerima BSU hingga 31 Agustus 2020


Pewarta: Prisca Triferna Violleta