PAW anggota DPRD Meranti, Sopandi gantikan posisi calon wakil bupati

id dprd meranti, pilkada meranti, kepulauan meranti,dprd kepulauan meranti

PAW anggota DPRD Meranti, Sopandi gantikan posisi calon wakil bupati

Anggota DPRD Kepulauan Meranti Sopandi SSos yang dilantik menandatangani berita acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024 didepan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sopandi SSos resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2019 - 2024 menggantikan posisi Muhammad Khozin MA yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada Pilkada Tahun 2020.

Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Muhammad Khozin ke Sopandi berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Sopandi sebelumnya merupakan Wakil Ketua di Partai berlambang matahari itu.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Riau KPTS Nomor 979/VIII/2019 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas nama Muhammad Khozin dan mengangkat Sopandi menjadi penggantinya.

Sesuai urutan suara terbanyak kedua di DPD PAN Dapil Meranti 3, Muhammad Khozin MA meraih 1.403 suara pada Pileg 2019. Sedangkan Sopandi mendapat 807 suara yang menduduki posisi di bawah Muhammad Khozin.

Rapat paripurna menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Khalid Ali dan Wakil Ketua II Iskandar Budiman beserta 23 anggota DPRD.

Sedangkan dari eksekutif, pelantikan PAW disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol.

Pelantikan dimulai dengan dibacakan Surat Keputusan Gubernur Riau (Gubri). Kemudian dilakukan pengucapan sumpah janji oleh Sopandi dipandu dengan Ketua DPRD.

Setelah itu dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan pin anggota DPRD.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Muhammad Khozin atas dharma bhakti nya selama di kelembagaan DPRD Kepulauan Meranti.

"Pelantikan PAW guna mengisi kekosongan kursi satu anggota DPRD Kepulauan Meranti atas nama Muhammad Khozin yang mengundurkan diri setelah menyatakan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti," katanya.

PAW ini dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD.

"Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kepulauan Meranti PAW sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024 ini bisa dilaksanakan, setelah ditetapkan oleh KPU karena telah memenuhi syarat. Serta sesuai dengan ditetapkan Surat Keputusan (SK) Gubri," ujar Ardiansyah.

Pria yang akrab disapa Jack itu mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang dilantik telah bergabung di lembaga DPRD. Semoga ke depan bisa saling bahu-membahu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD demi kemajuan pembangunan Kepulauan Meranti.

"Selamat kami ucapkan kepada Sopandi yang telah bergabung di DPRD Kepulauan Meranti. Terimakasih juga kami ucapkan kepada Muhammad Khozin yang sebelumnya telah mengabdi di lembaga ini dalam melayani aspirasi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti Dr H Kamsol meminta kepada seluruh anggota DPRD Kepulauan Meranti khususnya yang baru dilantik, agar dapat saling bersinergi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menjalankan program pembangunan di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Mudah-mudahan Sopandi yang baru saja dilantik bisa bersinergi menjalankan program daerah," pungkas Kamsol.

Baca juga: Gawat, Kantor DPRD Kepulauan Meranti miring dan retak, ruangan komisi I dikosongkan

Baca juga: Anggota DPRD Riau heran, Kepulauan Meranti hanya dijatah 160 rapid test