Bawaslu Riau laporkan pelanggaran pidana Pilkada ke Gakkumdu Pusat

id Laporkan,Bawaslu riau

Bawaslu Riau laporkan pelanggaran pidana Pilkada ke Gakkumdu Pusat

Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Bawaslu RI, Kejagung, dan Mabes Polri, di Pekanbaru, Selasa ( 03/11/2020), pukul 10.00 WIB. (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaporkan pelanggaran pidana Pilkada di sembilan kabupaten/kota di wilayahnya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat guna ditindaklanjuti.

Penyampaian ini dilaporkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Bawaslu RI, Kejagung, dan Mabes Polri, Selasa, (3/11).

"Saya sudah laporkan kepada Sentra Gakkumdu Pusat adanya perkara kasus dugaan tindakan pidana Pilkada secara lengkap terkait posisi kasus dan kendala yang dihadapi. Ada sembilan kasus yang telah kita rilis dan menjadi perhatian publik di Provinsi Riau ini," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Rabu.

Kata dia, kunjungan kerja Sentra Gakkumdu Pusat yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau di Kota Pekanbaru diformat dalam bentuk diskusi dengan membahas penanganan laporan dugaan pidana Pilkada di sembilan kabupaten/kota.

Dikatakannya, ada sekitar 22 temuan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau, sembilan di antaranya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal masyarakat.

"Contoh salah satunya di Kota Dumai melibatkan salah satu calon wali kota yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di Pelalawan itu ada oknum pejabat ASN yang diduga telah bertindak merugikan salah satu pasangan calon serta oknum Kepala Desa yang mendukung salah satu paslon serta dugaan money politic," kata Rusidi yang telah menjadi anggota BawasluRiau dua periode ini.

Rusidi melanjutkan, di Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu menemukan seorang oknum ASN guru Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang juga istri salah satu calon Bupati yang hadir dalam kampanye tanpa mengantongi izin cuti, saat ini telah memasuki pembahasan SH III.

"Selain itu , ada juga temuan Bawaslu dimana salah satu oknum DPRD Kuansing diduga kuat menjadi donatur pemberian uang kepada peserta kampanye," katanya.

Terlihat hadir dari Sentra Gakkumdu Pusat Kabag TLP Bawaslu RI Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri Kompol Nursaid, Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja. Sedangkan dari Polda Riau hadir Dir Reskrimum Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyudi Adinata, Kasubdit I Reskrimum Polda Riau Kompol Kurnia Setiawan, Kasi Kamneg Tibum Kejati Riau I Wayan Sutajana dan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota se - Riau.