Menteri Sekretaris Negara Pratikno akui ada kekeliruan teknis di UU Ciptaker

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,UU Ciptaker

Menteri Sekretaris Negara Pratikno akui ada kekeliruan teknis di UU Ciptaker

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (ANTARA/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mensesneg sebut pemerintah tetap prioritaskan tangani COVID-19 di bidang kesehatan

UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ucap Pratikno menambahkan.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan 'review' dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikan nya," ungkap Pratikno.

Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja, misalnya, ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca juga: Fadjroel Rachman sebut UU Cipta Kerja untuk masa depan Indonesia Maju

Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja jadi solusi untuk dongkrak produktivitas pekerja


Pewarta: Desca Lidya Natalia