Baleg DPR paparkan UU Cipta Kerja yang jauh lebih luas dari soal tenaga kerja

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, UU Cipta Kerja

Baleg DPR paparkan UU Cipta Kerja yang jauh lebih luas dari soal tenaga kerja

Ilustrasi: Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). Mahasiswa meminta Fraksi di DPRD Banyumas, untuk ikut menandatangani surat penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, dan mengirimkan surat tersebut kepada fraksi mereka di DPR Pusat. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.)

Jakarta (ANTARA) - UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang jauh lebih luas dari persoalan ketenagakerjaan dan diyakini memiliki manfaat terkait berbagai aspek terkait perekonomian nasional secara keseluruhan.

"UU Cipta Kerja bukanlah soal itu semata. Ia bahkan bicara soal kemudahan orang berusaha dan membuka lapangan kerja di Tanah Air. UU ini juga bicara soal petani, masyarakat adat, UMKM, koperasi, hingga digitalisasi siaran," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam rilis, Sabtu.

Baca juga: DPR minta pemerintah gandeng buruh untuk bahas aturan turunan UU Ciptaker

Menurut dia, semua hal tersebut seolah luput dari perhatian banyak kalangan, tertelan isu relasi ketenagakerjaan.

Willy menyoroti besarnya gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah sebagai bagian dari dinamika bernegara dan berdemokrasi, karena menyampaikan aspirasi adalah hal yang biasa.

"Kenyataan tersebut justru menunjukkan terjaminnya hak konstitusional warga. Namun, narasi yang mencolok dari serangkaian gelombang aksi yang berlangsung sehari setelah disahkan, berlokus pada soal-soal relasi ketenagakerjaan dengan pengusaha," paparnya.

Willy mengakui bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan terhadap kemudahan berusaha dan investasi, dan dengan adanya Online Single Submission (OSS) sebagai upaya untuk meringkas dan mempercepat proses perizinan mengingat perizinan berusaha selalu berbasis risiko.

Ia berpendapat bahwa persoalan tumpang-tindih peraturan, pungli, pemerasan, politisasi perizinan, dan berbagai masalah dalam hal perizinan, diharapkan bisa hilang dengan pengaturan demikian.

Namun, ujar dia, UU Cipta Kerja memastikan bahwa investasi tidak hanya dinikmati usaha-usaha besar, tetapi juga UMKM dan koperasi, demikian halnya dengan kemudahan usaha bagi sektor riil dan sektor kerakyatan.

"Dalam persoalan agraria, UU Ciptaker juga telah menghilangkan ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan dan beberapa ketentuan yang hak masyarakat adat," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, klausul ini setidaknya meminimalisir konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang kerap terjadi di banyak wilayah.

Willy menambahkan di sektor teknologi informasi, terus tertundanya digitalisasi siaran di Tanah Air, membuat penikmatan terhadap digital dividen terus tertunda. Pengembangan usaha digital dari sisi konten ataupun penyelenggara siaran terhambat.

"Kabar baik pun datang. UU Ciptaker telah memastikan Analog Switch Off (ASO) segera dilakukan, paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan," ujarnya.

Adapun terkait dengan isu paling sensitif, yakni ketenagakerjaan, ia menyatakan pasal hak cuti haid, menikah, melahirkan, keguguran, misalnya, berhasil dipertahankan sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Demikian juga ketentuan tentang penggunaan tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, kata dia, sanksi ketenagakerjaan, upah minimum padat karya, dan penyesuaian aturan tenaga alih daya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyatakan dengan sangat menyesal ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003 berkenaan dengan jumlah pesangon tidak dapat dipertahankan. Pemerintah meminta agar ketentuan 32 kali diubah menjadi 25 kali dan memperoleh dukungan argumentasi dari fraksi lainnya.

Demikian juga dengan upah minimum sektoral, lanjutnya, yang harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini dinilai menghambat investasi dan usaha.

Menurut Willy, sejak mula pembahasan DPR RI mengundang bukan hanya ahli atau pakar dalam setiap proses pembahasan, melainkan beragam organisasi masyarakat sipil dengan konsentrasi advokasi yang spesifik pun turut diundang. Organisasi seperti serikat pekerja, serikat profesi, dan organisasi sejenis turut dilibatkan.

Baca juga: F-PKS DPRD Riau dukung buruh lakukan judicial review UU ciptaker ke MK

Baca juga: Libatkan 2 juta buruh, KSPI: Demo akan digelar serentak di Indonesia


Pewarta: M Razi Rahman