Tiga pembalak liar diringkus Polres Bengkalis

id Polres Bengkalis,pembalak liar, pembalakan liar, illegal logging

Tiga pembalak liar diringkus Polres Bengkalis

Barang bukti kayu olahan dari pembalakan liar yang diringkus jajaran Polres Bengkalis di Kecamatan Siak Kecil. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Tiga pembalak liar asal diringkus jajaran Polres Bengkalis ketika melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pembalakan liar tersebut diringkus pada 28 September 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas illegal logging di daerah tersebut.

"Saat itu tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu, setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jumat (9/10).

Adapun identitas ketiga tersangka adalah BP Bin Supangat (alm) sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. AA alias Ulung Bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet) dan SL Bin Saring sebagai pengangkut hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 unit Chainsaw," kata Kapolres.

Diutarakan Kapolres, modus pelaku adalah melakukan penebangan kayu, kemudian diangkut tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Mereka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ujarnya.

Sedangkan untuk orang perorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar penggunaan kawasan hutan secara tidak sah bagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: Ratusan batang kayu tanpa dokumen diamankan dari sebuah kapal di Bengkalis

Baca juga: Polres Siak amankan kayu hasil pembalakan liar dekat Danau Zamrud