Menkeu Sri Mulyani: Butuh gotong royong semua otoritas hadapi krisis COVID-19

id Berita hari ini,berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Menkeu Sri Mulyani: Butuh gotong royong semua otoritas hadapi krisis COVID-19

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) bersama hakim anggota mendengarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan presiden terkait pengujian UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Jakarta, Kamis (8/10/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan dalam menghadapi ancaman krisis akibat dampak adanya pandemi COVID-19 dibutuhkan gotong royong dari seluruh otoritas bidang perekonomian dan keuangan.

"Dibutuhkan gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan di dalam hadapi ancaman sangat nyata," katanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Kita harus jaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi

Sri Mulyani menyatakan itu harus dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara sehingga negara harus hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan kepada rakyatnya baik dalam kondisi normal, tidak normal, maupun luar biasa.

"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa," ujarnya.

Ia menyebutkan salah satu langkah yang telah diambil oleh otoritas perekonomian dan sektor keuangan adalah dengan membentuk UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai wujud memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pembentukan UU 2/2020 merupakan langkah penanganan COVID-19 yang memiliki domino effect terhadap aspek kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, politik, hingga akhirnya berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan UU 2/2020 menjadi produk hukum dan dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk melaksanakan langkah extraordinary dan menciptakan tindakan preventif dalam menangani COVID-19.

"Tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU 2/2020) sesungguhnya adalah sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi,” tegasnya.

Ia menjelaskan latar belakang dibentuknya UU 2/2020 karena penanganan dampak COVID-19 memerlukan biaya sangat besar yang perlu disediakan secara cepat, namun tidak terdapat pada alokasi anggaran APBN 2020.

"APBN 2020 disusun tidak memasukkan dan tidak memprediksi akan terjadinya COVID-19 yang begitu dahsyat dan mempengaruhi seluruh kehidupan bangsa dan negara," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran melalui UU 2/2020 untuk membantu masyarakat seperti memberikan bantuan sosial dan membayar pulsa internet bagi siswa dan guru.

Kemudian juga memperpanjang bantuan diskon tarif listrik dari tiga bulan menjadi sembilan bulan kepada 31,2 juta keluarga tidak mampu, memberikan bansos produktif bagi 15 juta UMKM serta bantuan tunai kepada 15 juta masyarakat dengan pekerjaan upah di bawah Rp5 juta.

Tak hanya itu, pemerintah turut meningkatkan ketersediaan fasilitas kesehatan sehingga lebih memadai untuk menghadapi peningkatan jumlah penderita COVID-19.

"Itu dapat dilakukan karena melalui UU 2/2020 defisit diperbolehkan di atas 3 persen karena kebutuhan belanja naik, namun penerimaan menurun," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pandemi COVID-19 tak lunturkan semangat peringati Hari Oeang RI ke-74

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: APBN 2021 jadi alat pemulihan ekonomi dari pandemi


Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah