JAKARTA, (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Riau membenarkan anggotanya di lapangan telah menindak beberapa kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sejak jalan itu diresmikan beberapa waktu lalu.
"Laporan dari Kepala Satuan Patroli Jalan Raya ada tiga pelanggarannya,'' kata Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Pringadi Supardjanmelalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa.
Tiga pelanggan itu yakni tiga unit kendaraan yang telah dilakukan penilangan. Diakuinya memang sejak diresmikan Presiden Jokowi, Sabtu (26/9) lalu Ditlantas Polda Riau telah memberlakukan pemberian tilang (bukti pelanggaran).
Tilang diberlakukan bagi pengguna jalan yang terpantau melewati batas kecepatan 80 kilometer/jam. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran melewati batas ini, petugas di lapangan, dibekali alat pengukur yakni "Speed Gun".
Sementara Branch Manager Tol Permai, Indrayana, menjelaskan, ketentuan batas kecepatan itu bertujuan mencegah kecelakaan dan demi kenyamanan pengguna lainnya.Tindakan tilang, juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
Sebelum diterapkan, tindakan tilang ini, sebut Indrayana, juga jauh-jauh hari telah disosialisasikan di media masa dan media sosial. Dalam hal tindakan tilang ini, pihaknya bekerjasama dengan Ditantas Polda Riau.
''Jadi mereka yang ditilang itu, diketahui melewati batas kecepatan maksimum. Dari alat speed gun milik petugas lantas,'' ujar Indrayana.
Baca juga: Tiga hari diresmikan, Kecelakaan tunggal terjadi Tol Pekanbaru-Dumai
Baca juga: Pelaku pariwisata ingin Tol Pekanbaru-Dumai dongkrak kunjungan wisatawan