Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menandatangani MoUdengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Edward Hamonangan Sianipar untuk meningkatkan penerimaan di wilayah setempat.
"Penandatanganan MoU ini dilakukan guna menghasilkan kesamaan program dan kebijakan terkait optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan pusat dan daerah," kata Alfedri di ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Selasa.
Alfedri juga mengatakan kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini nantinya yang akan diperuntukkan bagi pembangunan daerah Kabupaten Siak.
Pajak menyumbangkan pemasukan besar dalam rangka mewujudkan pembangunan di segala bidang. Terbukti pada kontribusi pendapatan negara maupun daerah dari pajak cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
"Pemerintah daerah dan Direktorat Pajak akan bersinergi mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah Kabupaten Siak ini. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak bagi pembangunan," sebutnya.
Selain itu,Bupati juga menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan terkait hal ini bukanlah yang pertama. MoU ini kata dia adalah lanjutan sebelumnya yang juga telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan pada bulan mei 2019 yang lalu.
"Namun kali ini terdapat beberapa addendum, di antaranya Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Usaha Perdagangan," jelasnya.
Terkait upaya peningkatan pendapatan daerah dari retribusi pajak tersebut, Bupati Alfedri menjelaskan,bahwa sejak setahun terakhir Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Diantaranya melalui perangkat aplikasi di mesin kasir (tapping box).
"Sejak setahun yang lalu kami telah mengeluarkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam andil membayar pajak melalui 61 perangkat aplikasi di mesin kasir (tapping box) tempat usaha diberbagai kecamatan bahkan hingga ke kampung," tambahnya.
Alfedri berkeyakinan, bahwa pendapatan pajak di Kabupaten Siak masih bisa ditingkatkan seiring Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di berbagai daerah di Kabupaten Siak terus tumbuh subur.
Sebelumnya, Kakanwil DJP Riau Edward Hamonangan Sianipar mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus pada strategi perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah serta kualitas data di lapangan.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Edward mengatakan akan melakukan studi kelayakan calon wajib pajak yang akan dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2020 di Kabupaten Siak.
Hal itu guna membentuk basis data otentik di Kabupaten Siak,hingga memudahkan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjalankan program kegiatan terkait peningkatan pendapatan sektor retribusi pajak.