KPU Pekanbaru Hormati Putusan MK

id kpu pekanbaru, hormati putusan mk

KPU Pekanbaru Hormati Putusan MK

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Firdaus MT sebagai Wali Kota Pekanbaru terpilih periode 2011-2016.

"Kami juga akan menjalankan semua keputusan MK ini dengan baik. Dan menunjukan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini tidak ada keberpihakan," kata Rafizal melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat.

Ia yang mengaku tengah berada di Jakarta seusai mengikuti sidang putusan MK terkait konflik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru. Ia juga membenarkan bahwa putusan MK telah memenangkan Firdaus sebagai calon wali kota terpilih.

"Dengan berbagai pertimbangan, semua keputusan ini kemudian dijatuhkan oleh MK dan kami harapan semua pihak dapat menerimanya dengan baik dan lapang dada," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Daerah Pekanbaru sempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 79 tahun 2011 yang dengan tegas menyatakan pengguguran salah satu calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT karena diduga telah memalsukan dokumen pencalonannya.

Penerbitan SK tersebut kemudian menuai berbagai kritikan dan gejolak masyarakat serta mahasiswa di "Kota Bertuah" yang pada akhirnya beberapa kali menggelar aksi demontrasi menuntut pencabutan SK tersebut.

Berbagai fasilitas perkantoran khususnya Kantor KPU Pekanbaru dan Kantor Gubernur Riau sempat mejadi sasaran amukan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa tersebut.

Namun sejumlah aksi itu dapat dikendalikan dengan baik oleh aparat kepolisian setempat yang terus melakukan pengawalan ketat sepanjang muncuatnya "keberingasan" massa politik.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian.