Polres Bengkalis ringkus jambret kambuhan

id Polres Bengkalis,jambret, jambret bengkalis

Polres Bengkalis ringkus jambret kambuhan

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi memperlihatkan barang bukti dan tersangka curas di Bengkalis. (ANTARA/HO-Polres Bnegkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus JK alias Ovi (21), pengangguran tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan , beralamat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kamis (10/9).

Ovi salah satu pelaku yang beraksi di wilayah Pulau Bengkalis bersumber dari dua laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Yaitu terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Bengkalis Kota Sabtu (5/9/20) sekitar pukul 19.30 WIB dan laporan yang terjadi di Jalan Pramuka, Desa Air Putih, pada Rabu (9/9/20) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Modus pelaku yang juga residivis ini dengan cara mengincar korban perempuan dan tidak segan-segan melukai korbannya," kata Kapolres Bengkalis AKB Hendra Gunawan, Jumat (11/9).

Berdasarkan laporan itu Tim Sat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui berada di Desa Pedekik, Bengkalis dan berhasil diamankan. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu ponsel, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, topi dan baju.

"Tersangka juga beraksi bersama seorang temannya B, ketika akan diamankan melarikan diri dan menjadi DPO," ungkap Kapolres

"Modus operandi pelaku, dengan cara mengintai calon korbannya perempuan kemudian di tempat sepi melakukan penjambretan harta milik korban," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ovi akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Selain dua laporan yang diterima pihak kepolisian ternyata para pelaku penjambretan ini diketahui juga melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali namun gagal.

Baca juga: Polisi Pekanbaru bekuk buronan jambret sadis