Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan pembukaan bioskop terpaksa ditunda dan restoran hanya boleh pesan antar (delivery) selama masa PSBB total.
"Nah kita juga kan masih menunggu nih, kalau nanti pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub PSBB ya otomatis untuk bioskop jadinya ditunda dulu. Terus kafe restoran itu seperti dulu lagi hanya delivery (pesan antar) aja, nggak ada makan minum di tempat," ucap Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Film "Mulan" siap ditayangkan di bioskop China mulai 11 September
Kendati demikian Gumilar menyampaikan, pihaknya masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total sebagai dasar hukum bagi mereka.
Gumilar menceritakan beberapa pengelola bioskop sebelumnya sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali. Namun pihaknya belum bisa memutuskan sebelum Pergub pemberlakuan PSBB tersebut diterbitkan oleh gubernur.
"Kemarin kan mereka udah pada ngajuin tuh untuk dibuka, nah kita juga kan masih menunggu nih kalau nanti Pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub," ucapnya.
Sementara untuk pengawasan, terutama terkait operasi restoran dan kafe, Gumilar menambahkan nantinya petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan untuk mengawasi dan memberikan penindakan kepada masyarakat ataupun pengusaha yang melakukan pelanggaran.
"Pastilah nanti satpol PP juga turun," tuturnya.
Dikatakan Anies, tempat hiburan atau wisata milik Pemprov DKI juga otomatis akan ditutup bila PSBB total sudah berlaku di Jakarta.
"Kalau memang Senin jadi Pergub nya udah ada, ototmatis jadi tempat tempat wisata Ancol, Ragunan, Museum di bawah Pemprov, Kota Tua, Monas semua pastinya akan tutup," katanya.
Namun demikian, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang tetap diperbolehkan berjalan saat PSBB total dilaksanakan, yakni bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.
Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Tasya Kamila belum berani nonton film langsung di bioskop
Baca juga: Film "Mulan" telah disetujui tayang di bioskop Cina
Pewarta: Ricky Prayoga
Berita Lainnya
Usai hajar Timnas Australia, Erick : Ini wajah baru Indonesia
19 April 2024 16:41 WIB
Kemlu RI sebut veto Amerika Serikat atas keanggotaan Palestina di PBB khianati perdamaian
19 April 2024 16:32 WIB
Ukraina konsolidasikan dukungan Kongres AS jelang pelaksanaan voting untuk bantuan
19 April 2024 16:27 WIB
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara dilakukan bertahap hingga 2029
19 April 2024 16:19 WIB
Memberdayakan botol plastik bekas jadi perahu pengangkut sampah
19 April 2024 16:12 WIB
MUI: Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
19 April 2024 15:56 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sebut Pulau Bali belum 'overtourism'
19 April 2024 15:44 WIB
BPH Migas awasi distribusi BBM saat arus balik Lebaran di Tangerang, Banten
19 April 2024 15:33 WIB