Pekanbaru berlakukan kurikulum darurat bagi siswa dimasa pandemi COVID-19

id Kurikulum darurat,Disdik pekanbaru, pekanbaru, sekolah pekanbaru

Pekanbaru berlakukan kurikulum darurat bagi siswa dimasa pandemi COVID-19

Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di Pekanbaru. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mulai memberlakukan kurikulum darurat bagi siswa di masa pandemi COVID-19 sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sekolah-sekolah sudah mulai menerapkannya," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Rabu.

Ismardi Ilyas mengatakan kurikulum darurat merupakan salah satu solusi saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam masa pandemi COVID-19.

"Tidak semua pelajaran dari kurikulum yang ada disampaikan karena sistem pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi COVID-19," katanya.

Kata dia, dalam kurikulum darurat ada mata pelajaran yang bisa dikurangi 20 persen dan bahkan sampai 40 persen dari muatan semua mata pelajaran di Kurikulum 2013 (K-13).

"Misalnya pelajaran matematika tidak semua diajarkan," katanya.

Untuk pemberlakuan sendiri lanjutnya sudah disosialisasikan ke semua guru melalui sekolah masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakartaawal Agustus.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional , atau menggunakan kurikulum darurat serta melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tegas Mendikbud.

Baca juga: Soal belajar daring, Legislator Pekanbaru ini minta Disdik bijaksana

Baca juga: Wako Pekanbaru setujui sekolah tatap muka terbatas ditengahpandemiCOVID-19