Dua calon peserta pilkada positif COVID-19 daftar Pilkada di Riau, begini penjelasannya

id pilkada serentak 2020,pilkada riau,covid riau,bakal calon bupati positif covid,KPU,berita riau antara,berita riau terbaru

Dua calon peserta pilkada positif COVID-19 daftar Pilkada di Riau, begini penjelasannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (ANTARA/HO/20) (.)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak dua calon peserta pilkadadi Provinsi Riau yang terkonfirmasi positif COVID-19 mendaftarke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentakdi Provinsi Riau.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir di Pekanbaru, Selasa, mengatakan KPU tetap menerima pendaftaran dua bakal calon tersebut. “Iya menerima tanpa kehadiran yang bersangkutan,” katanya.

Ia mengatakan KPU tetap menunggu dua bakal calon tersebut sampai sembuh untuk tes kesehatan. “Akan ada siklusnya 14 + 14 hari,” ujarnya.

Kabar tentang dua bakal calon yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut sudah tersebar luas di media massa. Salah satunya adalah petahana Bupati Rokan HilirSuyatno. Sedangkan, satu lagi adalah Abdul Rauf yang mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti.

Sehari sebelumnya, KPU Provinsi Riau mengeluarkan pernyataan pers bahwa ada sebanyak 34 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar dinyatakan lolos atau status diterima untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini di sembilan kabupaten dan kota di Riau.

Anggota KPU Provinsi RiauNugroho Noto Susanto mengatakan, 34 Bapaslon tersebut berhak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya. Mereka terdiri dari 33 calon dari jalur partai politik dan satu dari jalur perseorangan.

Seluruh Bapaslon yang mendaftar juga telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau uji usap tenggorokan atau (swab) secara mandiri.

"Dari seluruh hasil uji usap tenggorokan Bapaslon terdapat dua pasangan yang positif COVID-19," katanya.

Terhadap kedua Bapaslon tersebut proses pendaftarannya dilaksanakan dengan memanfaatkan komunikasi virtual.

"Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan miliki hasil uji usap tenggorokan negatif, dan diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten kota sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba," katanya.

Jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pemeriksaan kesehatan adalah pada tanggal 4 sampai 11 September, dan penyampaian hasil tes kesehatan pada 11-12 September. Sembilan daerah yang menggelar Pilkada serentak tahun ini antara lain Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, Siak, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai.

Baca juga: Bupati Rokan Hilir tertular COVID-19, kok bisa?

Baca juga: Empat bacalon Kepala Daerah Dumai cek kesehatan di RSUD Arifin Achmad