Enam orang lolos tes potensi akademik seleksi Jubir KPK

id JUBIR KPK, SELEKSI, KPK, ALI FIKRI, TES POTENSI AKADEMIK,Humas kpk

Enam orang lolos tes potensi akademik seleksi Jubir KPK

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan ada enam kandidat yang lolos tes potensi akademik untuk menjadi Juru Bicara KPK.

"Setelah seleksi tahap II, yaitu tes potensi yang dilaksanakan Sabtu (29/8), saat ini ada enam pelamar yang akan mengikuti tahap berikutnya yaitu tes asesmen, Bahasa Inggris, dan tes kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Enam kandidat yang akan mengikuti tes selanjutnya itu terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan lima kandidat dari masyarakat umum.

"Tes pada tahap ini akan dilakukan pada 5 dan 7 September 2020 dan akan diumumkan hasilnya pada 11 September 2020," ungkap Ali.

Sejak dibukanya rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama melalui pendaftaran daring untuk mengisi posisi jabatan Juru Bicara KPK, jumlah pelamar yang mengirimkan dokumen administrasi persyaratan hingga 21 Agustus 2020 mencapai 2.174 orang.

Terdiri dari ASN/TNI/POLRI berjumlah 144 pelamar dan non-ASN atau masyarakat umum berjumlah 2.030 pelamar.

Setelah dilakukan seleksi administrasi, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahap seleksi lanjutan tes potensi akademik berjumlah tujuh pelamar terdiri dari satu ASN dan enam pelamar dari masyarakat umum.

Sebelumnya pada 27 Desember 2019, Ketua KPK Firli Bahuri telah menunjuk dua orang pelaksana tugas (Plt) juru bicara yang berasal dari kalangan internal, yakni Ipi Maryati Kuding di bidang pencegahan dan Ali Fikri di bidang penindakan.

Ipi Maryati sebelumnya menjabat sebagai staf fungsional Biro Hubungan Masyarakat, sementara Ali Fikri diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jabatan Juru Bicara KPK sebelumnya diisi oleh Febri Diansyah yang saat ini menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.