Jakarta (ANTARA) - Satuan ReserseKriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi kaburnya pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41) dengan gadis belia berinisialF (13) asal Cengkareng.
Dijelaskan bahwa Wawan Gunawan adalah tetangga korban F. Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.
"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) ReserseKriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol TeukuArsyaKhadafidalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Kemudian pada Maret 2020, ibu korban berinisialRW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.
Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebutke Polres Metro Jakarta Barat.
Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh pelapor.
"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.
Dalam pelarian, F kabur dengan Wawan membawa sepeda motor. Motor tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri.
Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi.
Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.
Wawan terus memonitor pergerakannya dari tayangan media agar tidak tertangkap polisi. F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.
Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka. "Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat," ujar Arsya.
Pada Jumat dini hari, Wawan mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Wawan mengaku telah berhubungan dengan korban selama tiga tahun. Artinya, saat F berusia 11 tahun.
Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anakdengan ancamanminimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya
Kapolrestro Jakbar: kasus pertikaian antar ormas diusut penyidik
17 November 2021 11:31 WIB
Biadab, guru olahraga cabuli muridnya selama tiga tahun
25 December 2020 18:07 WIB
Ronaldo jadi Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar
21 February 2020 6:19 WIB
Barbie Kumalasari jenguk Lucinta di ruang Resere Narkoba Polres Metro Jakbar
13 February 2020 14:23 WIB
Sabu hasil penangkapan di Riau diperiksa di Jakarta
11 July 2019 20:08 WIB
Polres Jakbar Sita Dua Ton Ganja Di Riau
11 February 2015 20:10 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB