OJK Riau mulai buka layanan tatap muka SLIK, begini penjelasannya

id Slik ojk,Ojk,Berita riau antara,Berita riau terbaru

OJK Riau mulai buka layanan tatap muka SLIK, begini penjelasannya

(Antaranews Kalsel/hms)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau akhirnya bisa membuka layanan tatap muka untuk mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pasca pemindahan menjadi daring akibat dampak pandemi COVID-19.

"Sejak pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya Riau Maret, layanan tatap muka untuk mengurus SLIK sempat dihentikan dan dialihkan secara daring," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Yusri di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan Yusri, kini memasuki normal baru maka layanan tatap muka SLIK kembali dibuka pertengahan Agustus ini.

Ia mengatakan penutupan layanan SLIK sejak Maret 2020 lalu dan dialihkan ke daring bertujuan untuk mengurangi aktivitas berkumpul di kantor.

Namun lanjutnya, sejak pertengahan Agustus layanan tatap muka sudah dibuka kembali di Kantor OJK Riau jalan Arifin Ahmad, guna mempercepat layanan kepada masyarakat.

"Jadi masyarakat sudah bisa mengakses SLIK paling lama satu hari selesai. Bahkan kalau ada masyarakat dari luar dari daerah tentu bisa kita prioritaskan untuk mendapatkan layanan secepat mungkin," katanya.

Sebagai informasi SLIK merupakan operasional sistem informasi debitur yang dulunya merupakan wewenang Bank Indonesia dan beralih ke OJK sejak Januari 2018.

Bagi anda yang ingin mengurus SLIK secara daring bisa melakukan beberapa langkah.

Pertama, masyarakat bisa mengisi formulir layanan di pranala konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Kemudian OJK akan mengirim bukti registrasi antrean ke surat elektronik. Jika OJK sudah selesai verifikasi data, pengguna layanan akan mendapatkan informasi hasil verifikasi melalui surat elektronik.

Apabila data dan dokumen pengguna telah memenuhi syarat lalu cetak formulir yang dikirim untuk diisi tanda tangan. Foto atau pindai formulir tersebut untuk dikirim ke nomor WhatsApp beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. Terakhir OJK akan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika dibutuhkan.

Baca juga: OJK apresiasi masyarakat Riau aktif menabung

Baca juga: Nasabah minta PT Minna Padi untuk segera bayarkan dana hasil likuidasi