Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan mengubah data administrasi kependudukan (adminduk) kepada sekitar 257.000 warganya yang berada di wilayah hasil pemekaran kecamatan setempat pada 2021.
"Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua adminduk itu ditargetkan lima bulan," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Rabu.
Dikatakan dia, proses perubahan akan dimulai saat setelah administrasi kecamatan pemekaran berjalan dan sah pada tahun 2021.
Selanjutnya, kata dia, untuk perubahan data itu Dinas DukcapilKota Pekanbaru sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan ke Wali Kota Pekanbaru. Nantinya, masyarakat yang terdampak pemekaran bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahan masing-masing.
"Setelah diundang-undangkan, dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi di kelurahan, lalu kami akan SK-kan PNS di sana, agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kelurahan," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang ada di wilayah setempat dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan pada tahun 2021 seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan yang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.
Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur, serta Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Baca juga: Warga Pekanbaru bisa cetak KK dan Akte Kelahiran sendiri antisipasi COVID-19. Begini caranya
Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru buka layanan lebih dini antisipasi tahun ajaran baru