Pemalsuan label SNI, Pakar hukum pidana berharap polisi tak boleh tebang pilih

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,SNI

Pemalsuan label SNI, Pakar hukum pidana berharap polisi tak boleh tebang pilih

Ilustrasi (antaranews)

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) produk besi siku yang diperkirakan kerugian negara Rp2,7 triliun.

"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Maraknya impor baja dengan SNI palsu ganggu proyek strategis nasional

Suparji juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja, tetapi harus ke aktor intelektualnya juga.

Ia yakin penyidik kepolisian pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu.

"Pertanggungjawaban tidak hanya berhenti kepada orang lapangan. Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," tegasnya.

Suparji pun berharap aparat kepolisian bisa segera menuntaskan kasus tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah LSM, DPR, MPR hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, karena hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" kata Neta.

IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.

Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.

Baca juga: Kemenperin tegaskan bahwa produk air minum kemasan di pasaran telah penuhi SNI

Baca juga: Kantor layanan teknis BSN hadir di Pekanbaru permudah urus SNI


Pewarta : Zuhdiar Laeis