Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) produk besi siku yang diperkirakan kerugian negara Rp2,7 triliun.
"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Maraknya impor baja dengan SNI palsu ganggu proyek strategis nasional
Suparji juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja, tetapi harus ke aktor intelektualnya juga.
Ia yakin penyidik kepolisian pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu.
"Pertanggungjawaban tidak hanya berhenti kepada orang lapangan. Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," tegasnya.
Suparji pun berharap aparat kepolisian bisa segera menuntaskan kasus tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah LSM, DPR, MPR hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, karena hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" kata Neta.
IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.
Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
Baca juga: Kemenperin tegaskan bahwa produk air minum kemasan di pasaran telah penuhi SNI
Baca juga: Kantor layanan teknis BSN hadir di Pekanbaru permudah urus SNI
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB