Kejagung benarkan almarhum Jaksa Fedrik terpapar COVID-19

id Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin ,Covid 19,Hari setiyono

Kejagung benarkan almarhum Jaksa Fedrik terpapar COVID-19

Arsip-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Jakarta Utara Doni Boy Faisal Panjaitan (kiri), Ketua Tim JPU Fedrik Adhar (tengah) dan Erma Octora. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan almarhum Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin terinfeksi COVID-19.

Hal tersebut merujuk pada hasil tes cepat (rapidtest) dan tes swab yang dijalani Fedrik.

"Ternyata yang bersangkutan terpapar COVID-19 sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Namun demikian penyebab meninggalnya Fedrik Adhar adalah karena komplikasi penyakit gula darah.

"Saya mendapat laporan, sore kemarin almarhum meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah," kata Hari.

Dia menambahkan pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatera Selatan.

"Saat itu almarhum merasa sakit," katanya.

Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit. Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab. Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular COVID-19.

"Jumat (14/8) hingga Minggu (16/8) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8) beliau meninggal dunia," katanya.

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8).

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Nama Fedrik dikenal publik setelah dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.