Menolak eksekusi di Kuantan Singingi

id Eksekusi, Kuansing, Riau

Menolak eksekusi di Kuantan Singingi

Masyarakat menolak eksekusi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (6/8). (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Bendera merah putih terikat pelepah sawit itu berkibar di tengah kerumunan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis pagi. Bendera itu sesekali berkibar seolah membakar semangat ratusan petani sawit untuk terus berkobar.

Tolak eksekusi, itulah dua kata yang mereka teriakkan di hadapan puluhan personel polisi. Nyali mereka tak ciut, apalagi demi urusan perut. Meski, water canon dan gas air mata sewaktu-waktu bisa terlontar dan memporak-porandakan pertahanan warga.

Ani Rahma, wanita paruh baya yang ikut dalam aksi itu juga ikut bersuara. Tak kalah lantang, dia terus menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang dikawal ketat aparat tersebut.

Ani yang telah belasan tahun tinggal di Desa Sumber Jaya menuding Pengadilan Negeri Taluk Kuantan telah salah sasaran. Desanya, perkebunan sawitnya, dan kampungnya itu tak masuk dalam objek putusan eksekusi.

"Objek perkara dibunyikan berada di Desa Simpang Raya, Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kuantan Singingi, dan nyatanya lahan di sini pun dieksekusi nya. Kan tak benar ini," kata Ani.

Dia mengatakan lahan itulah yang menjadi sumber kehidupan ratusan keluarga dan penjamin masa depan generasi bangsa. "Jika lahan ini dieksekusi dan diambil perusahaan, apa yang kami kerjakan. Mau makan apa kami?," katanya lagi.

Sengkarut eksekusi itu berawal dari terbitnya surat Ketua Pengadilan Negeri Rengat tertanggal 30 Oktober 2019 nomor W4.U4/3337/HK.02/X/2019 perihal mohon bantuan delegasi eksekusi perdata nomor 30/Pdt.G/2015/PNRgt jo Nomor 27/Pdt/2017/PTPBR jo Nomor 265K/Pdt/2018 yang diterima oleh PN Teluk Kuantan Klas II untuk melakukan pengosongan lahan.

Pemohon dalam surat itu ialah PT Wanasari Nusantara, sedangkan termohon dalam surat itu adalah Hartonodkk. Objek perkara dibunyikan berada di Desa Simpang Raya, Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir yang ditandatangani Ketua PN Teluk Kuantan Wijawiyata SH.

Namun, Desa Sumber Jaya yang tidak disebutkan dalam surat itu ternyata turut dieksekusi. Itulah yang membuat masyarakat tak terima.

Meski terjadi penolakan, masyarakat tetap tenang dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ketegangan mulai terlihat kala petugas membacakan putusan eksekusi.

"Maka bersama ini kami sampaikan atau memberitahukan kepada saudara bahwa Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara antara PTWanasari Nusantara sebagai pemohon eksekusi terhadap Hartonodkk sebagai termohon eksekusi," kata aparat sesaat eksekusi dilakukan.

Mendengar itu, situasi mulai memanas karena warga bersikeras. Mereka menolak karena menurut mereka, lahan yang dieksekusi merupakan objek yang tidak sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

"Kami tetap bertahan di sini walaupun nyawa taruhannya," teriak salah seorang masyarakat saat menghadang sejumlah pihak kepolisian.

Keinginan dari masyarakat sendiri, pihak eksekutor harus jelas menyebut hasil putusan pengadilan tersebut. Dalam fakta di lapangan, pembacaan putusan tersebut tidak menyebutkan batas desa-desa mana yang akan dieksekusi.

"Kami mau pengadilan menyebutkan batas mana-mana saja yang akan dieksekusi perusahaan. Biar kami jelas dan tahu lahan dan batas wilayah mana yang dimenangkan itu," kata perwakilan masyarakat saat itu.

Namun, pihak pengadilan dan perusahaan pun tampaknya tidak menjawab pertanyaan masyarakat, pun kepada awak media.

Meski demikian, eksekusi tetap berjalan walau belum dilaksanakan penumbangan tanaman. Lima unit ekskavator yang sejak awal mematung bergerak perlahan menutup parit gajah sedalam dua meter. Parit itu selama ini menjadi pembatas perkebunan warga.

Humala Simangunsong, kuasa hukum dari ratusan petani mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan itu. Namun, dia menyayangkan eksekusi dan rencana menumbangkan sawit masyarakat itu.

"Kita ada upaya hukum PK. Tapi ketika PK ini berjalan, sementara sawit ditumbangi itu yang kita kasihan kepada masyarakat," katanya.

Untuk itu, dia berharap agar eksekusi dihentikan sementara proses PK berjalan. Selain itu, dia juga mengatakan akan melaporkan aksi eksekusi tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Kita buat laporan langsung ke Ditkrimum terkait perusakan dan penebangan kelapa sawit. Karena pihak PN tidak sebutkan nama objeknya," ujarnya.

Sebenarnya, Humala mengklaim dirinya telah berulang kali menjelaskan kepada pengadilan bahwa objek yang dieksekusi itu berbeda dengan surat putusan.

Bahkan, saat pembacaan eksekusi dilakukan dia juga sempat menjelaskan kembali kepada petugas. Namun, penjelasan itu hanya sia-sia karena dia mengatakan eksekusi tetap berjalan meski tidak ada keterangan yang jelas terkait perbedaan objek itu.

Hingga kini, sejumlah alat berat masih berada di areal lokasi eksekusi. Beberapa dari masyarakat juga terlihat bertahan di sana.