Kadis PUPR Bengkalis sebut perbaikan jalan rusak di Air Kulim kewenangan Pusat

id Pemkab Bengkalis,bengkalis, Kementerian PUPR, Dinas PUPR, PUPR BEngkalis

Kadis PUPR Bengkalis sebut perbaikan jalan rusak  di Air Kulim kewenangan Pusat

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah. (ANTARA/HO-Pemkab Bks)

Bengkalis (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis Ardiansyah mengungkapkan bahwa perbaikan terhadap kerusakan pada jalan lintas Duri-Dumai di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan merupakan kewenangan dari pusat.

"Bukan kita tutup mata atau tidak tanggap, jalan tersebut merupakan jalan Nasional dan aset Kementerian untuk perbaikan merupakan kewenangan dari pusat bukan dari Pemkab Bengkalis," kata Ardiansyah, Rabu (29/7).

Akan tetapi kata Ardiansyah, Pemkab Bengkalis hanya bisa menyurati ke Kementerian PUPR terkait kondisi jalan yang rusak.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya di-followup oleh Kementerian PUPR secepatnya untuk dilakukan perbaikan," kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga memahami kondisi jalan yang rusak tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, akan tetapi ini masalah kewenangan yang sudah menjadi aturan yang ada.

"Kalau kita gunakan anggaran dari Pemkab Bengkalis berarti jalan tersebut merupakan aset Bengkalis, sementara jalan tersebut masuk aset dari Kementerian PUPR," harapnya.

Seperti diberitakan, jalan lintas Duri- Dumai di Desa Air Kulim Kecamatan BathinSolapan Kabupaten Bengkalis mengalami kerusakan, lobang menganga di tepi bahu jalan sekitar satu meter membahayakan pengguna jalan dan warga setempat berharap Pemkab Bengkalis dapat melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak tersebut.

"Kalau dibiarkan kita kuatir akan ada korban jiwa, kalau dibiarkan jalan tersebut bisa amblas ditambah lagi kalau hari hujan akan mempercepat lobang tersebut membesar nantinya," ungkap Sobirin warga setempat.

Baca juga: Dua Kelurahan Bengkalis dan PT SRL sepakati wujudkan Desa Bebas Api

Baca juga: Plh Bupati Bengkalis terima kunker anggota DPR RI