Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tujuhpelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP warga Kecamatan Agrabinta, sebagai tersangka setelah para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas, sehingga para tersangka terancam 15 tahun penjara atas perbuatanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur Minggu, mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur, sehingga pihaknya akan menerapkan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sebelum menggilir korban, pelaku mencekokinya dengan minuman keras dan obat terlarang dosis tinggi. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan," katanya.
Sebelumnya Polsek Agrabintamengamankan tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi salah satu SMP di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak keluarga mendapati ananknya yang tidak sadarkan diri, diantarkan beberapa orang warga yang menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.
Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Agrabinta. Tak menunggu lama, petugas berhasil menangkap ketujuh orang pelaku dari rumah orang tuanya masing-masing. Pemeriksaan pelaku yang sebagian besar juga masih di bawah umur diserahkan ke Mapolres Cianjur.
Sementara korban yang sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, sempat mengalami muntah darah akibat luka di bagian lambung karena mengkonsumsi miras obat terlarang dosis tinggi. Selang beberapa hari mendapat perawatan, korban berkulit sawo matang dengan rambut panjang sudah diperbolehkan pulang.
"Karena ada luka di bagian lambung akibat minuman beralkohol, membuat korban muntah darah. Setelah mendapat perawatan kondisi membaik dan hari ini, sudah dipulangkan ke rumahnya dan kami akan mengontrol kondisinya per dua hari sekali," kata Kepala Puskesmas Agrabinta Rusman Abdul Gani.
Baca juga: Polres Inhu ungkap kasus cabul anak di bawah umur
Baca juga: Biadab, pemuda Pekanbaru cabuli balita saat orangtua ibadah kebaktian
Berita Lainnya
BPBD Cianjur siapkan sejumlah lokasi pengungsian di 15 kecamatan
06 December 2024 16:01 WIB
Polisi Cianjur periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh guru SMA
08 September 2024 0:31 WIB
Pemkab Cianjur gencarkan promosi wisata aman dan bebas pungutan liar
20 May 2024 11:45 WIB
Buronan spesialis kasus tipu gelap ditangkap di Sukabumi
29 March 2024 14:07 WIB
Pemkab Cianjur mengalami krisis guru berstatus PNS sebanyak 6.000 orang
16 May 2023 16:47 WIB
Diskoperindag Cianjur minta alat pengering gabah ke Kementerian Pertanian
25 February 2023 11:29 WIB
Pengemudi sedan mewah akhirnya jadi tersangka
29 January 2023 11:56 WIB
Polisi masih buru sedan mewah penabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas
25 January 2023 16:47 WIB