Sukabumi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap pemuda berinisial HH (34) yang merupakan buronan spesialis kasus tipu gelap yang sudah lama dicari keberadaannya.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Menurut Bagus, penangkapan buronan spesialis tipu gelap ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban berinisial YI yang mengaku telah ditipu oleh tersangka pada Februari 2024 lalu.
Kebanyakan korbannya merupakan wanita. Di mana modus tersangka adalah berkenalan dengan melalui media sosial dan mengajak bertemu.
Setelah melakukan pendekatan, tersangka kemudian mengajak korbannya jalan-jalan atau berwisata, seperti modus yang dilakukannya kepada YI. Korban diajak jalan-jalan ke objek wisata alam Pondok Halimun, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Setelah sampai di objek wisata itu, HH kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau menarik uang di gerai anjungan tunai mandiri (ATM). Namun setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kunjung kembali, korban baru tersadar setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh HH.
"Kepada penyidik, HH mengaku menjual sepeda motor milik korban ke wilayah Cianjur. Dari tangan tersangka polisi turut menyita selembar STNK dan satu BPKB sepeda motor," tambahnya.
Bagus mengatakan ternyata tersangka sudah melakukan tindak kejahatan serupa kepada empat korban lainnya yang merupakan warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kemudian warga Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi selanjutnya warga Degung, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dan Warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang merasa telah menjadi korban dari tersangka untuk segera melapor agar kasusnya bisa segera ditangani.
Hingga saat ini, HH masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Berita Lainnya
Oknum wartawan ini jadi otak investasi bodong
26 April 2024 7:53 WIB
Terus ditagih utang, ibu muda ini bunuh rentenir
19 November 2023 6:56 WIB
Gempa bumi 5,4 guncang Sukabumi
01 October 2023 11:36 WIB
BPBD: Belum ada laporan kerusakan akibat dampak dari gempa Kota Sukabumi
08 December 2022 10:58 WIB
Pemain bola ini tewas tersambar petir saat laga persahabatan si Sukabumi
13 August 2022 21:40 WIB
Banjir landa Sukabumi
17 April 2022 4:51 WIB
Tahanan kasus narkoba nikahi kekasihnya di masjid
28 February 2022 22:53 WIB
Waduh, oknum pegawai BUMN ditangkap karena terlibat narkoba
14 October 2021 22:37 WIB