Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka yang merupakan oknum pegawai BUMN ini bernisial AVH (31) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Terduga pelaku kami tangkap belum lama ini di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, oknum pegawai BUMN ini bekerja di Kantor Pos Sukabumi. Keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu yakni sebagai perantara. Di mana tugas AVH tersebut mengambil paket barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.
Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil "tercium" jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram.
Kemudian satu unit smarthphone merek Oppo F11 warna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba. Pada kasus ini, polisi tidak hanya menangkap AVH seorang diri tetapi turut diciduk lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu-sabu ke Sukabumi.
Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31) warga Kecamatan Warudoyong, kemudian FH (29) yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota. Sukabumi.
Selanjutnya, seorang buruh harian lepas berinisial SW (25) serta SF (28) dan AS (28) berprofesi sebagai wiraswasta yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.
Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni pasal 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Gunawan Sadbor ditahan di Mapolres Sukabumi
03 November 2024 22:06 WIB
Buronan spesialis kasus tipu gelap ditangkap di Sukabumi
29 March 2024 14:07 WIB
Petugas Pospam Terpadu gagalkan pencurian sepeda motor
31 December 2023 10:26 WIB
Gempa bumi 5,4 guncang Sukabumi
01 October 2023 11:36 WIB
Ada emak-emak pengawal ambulans di Sukabumi
14 May 2023 19:04 WIB
Salah pakai google map, truk pengangkut aspal terjun ke jurang
11 April 2023 21:43 WIB
Pemain bola ini tewas tersambar petir saat laga persahabatan si Sukabumi
13 August 2022 21:40 WIB
Longsor tutup ruas jalan nasional Palabuhanratu - Cisolok
28 February 2022 22:35 WIB