Pekanbaru terbitkan aturan penyembelihan hewan kurban dan salat Ied

id Hewan kurban,pedoman salat Id, salat id pekanbaru

Pekanbaru terbitkan aturan penyembelihan hewan kurban dan salat Ied

Petugas Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di tempat resmi penjualan hewan qurban. (ANTARA/Ampelsa)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Surat itu berpedoman pada SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Panitia kurban harus berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait tempat pelaksanaan salat Id dan kurban, kecuali tempat yang dianggap belum aman COVID-19 ijinnya oleh gugus tugas daerah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.

Dalam pelaksanaan salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban 1441 H dapat dilaksanakan di semua tempat namun dengan catatan disiplin terapkan protokol kesehatan.

Dalam SE diatur pelaksanaan salat Id dan penyembelihan hewan kurban, harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Pemko juga meminta melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

"Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," kata dia.

Panitia juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 celcius, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan, yang mana rawan terhadap penularan penyakit," kata dia.

Kemudian penyelenggara memberi imbauan kepada masyarakat atau jamaah tentang protokol kesehatan tentang pelaksanaan salat Idul Adha seperti membawa sajadah atau alas salat masing-masing. Juga menggunakan masker menjaga kebersihan tangan dengan mencuci pakai sabun atau hand sanitizer.

"Hindari kontak fisik dengan bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak minimal satu meter. Dan mengimbau agar tidak melaksanakan salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru pindahkan kerja ASN ke rumah antisipasi peningkatan COVID-19