Menteri Edhy Prabowo tegaskan tidak antipenenggelaman kapal pencuri ikan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, perikanan

Menteri Edhy Prabowo tegaskan tidak antipenenggelaman kapal pencuri ikan

Kapal ikan yang ditangkap petugas KKP karena melakukan penangkapan ikan ilegal. (ANTARA/HO-KKP/am.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak antipenenggelaman kapal ikan asing yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan nasional.

Menurut Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, penenggelaman tetap dilakukan jika terdapat kapal ikan asing yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan.

Baca juga: 20 ABK kapal nelayan hilang di perairan Parigi Moutong ditemukan selamat

"Penenggelaman kita lanjutkan. Kalau kita tangkap dia lari, kita tenggelamkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri Edhy mengungkapkan bahwa kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.

Terlebih saat ini, lanjutnya, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktek.

Tak hanya itu, ujar dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.

"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ujarnya.

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Menteri Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus dalam kapal tersebut.

Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.

"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," jelasnya.

Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing.

Khusus untuk kampus, masih menurut Menteri Edhy, tidak akan diminta dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.

"Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," katanya.

Baca juga: Menteri Edhy nyatakan kapal pencuri ikan yang ditangkap bisa dimanfaatkan nelayan

Baca juga: Sebuah kapal penangkap ikan Sri Langka tanpa awak ditemukan terombang-ambing di perairan Aceh


Pewarta: M Razi Rahman