PTPN V replanting 1.100 ha lahan sawit plasma di Lubuk Dalam Siak

id sawit siak, ptpn v, siak, replanting sawit

PTPN V replanting 1.100 ha lahan sawit plasma di Lubuk Dalam Siak

PTPN V bersama Bupati Siak usai penanaman perdana Program PSR di Lubuk Dalam.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara V bersama Bupati Siak melakukan penanaman perdana "Replanting" Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) koperasi seluas 1.100 hektare di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak.

"Untuk tahun 2020 ini, kami berencana akan meremajakan sekitar 1.100 Ha dan untuk tahun 2021, minimal 4.000 Ha", kataExecutive Vice President (EVP) Plasma/KKPA PTPN V, Arief Subhan Siregardi Siak, Selasa.

Dia mengatakan program PSR merupakan salah satu program unggulanPTPN V. Karena disain dari awal, kebun di PTPN V 40 persen pasokan Tandan Buah Segar (TBS) harus berasal dari kebun plasma.

Dari 56.000 Hektare kebun plasma, di Siak ada sekitar 11.000 Hektar kebun plasma PTPN V yang sudah tua atau sudah masuk ke dalam masa replanting.

Saat ini baru 1.100 Ha yang sudah diremajakan pada tahun 2014 lalu.

"Untuk mencapai angka 1.100 hektare pada tahun 2020 dan 4.000 Hektar di tahun 2021 merupakan sebuah kerja keras. Oleh karena itu, saya berharap bantuan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Siak beserta jajarannya, agar target tersebut tercapai," harapnya.

Dalam arahannya, Bupati Siak, Alfredri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam mendapatkan dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana dari program itu telah meningkat, untuk satu kapling mendapatkan Rp60 juta atau 1 Ha Rp30juta.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan termasuk PTPN V akan mendorong penyerapan dana dari BPDPKS. Pasalnya dari Rp2,5 triliun dana BPDPKS, baru terserap sekitar Rp500 miliar atau sekitar 20 persen.

"Oleh karena itu, kita dorong untuk menyerap dana tersebut dengan beberapa kemudahan yakni bisa dari Koperasi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau kelompok tani", jelas Bupati Siak itu.

Baca juga: Perusahaan sawit DSI jadi tersangka Karhutla di Riau

Baca juga: Klise pencurian sawit dan kasus hukum IRT di Rokan Hulu