Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau menyoroti kasus tunggakan gaji ratusan pekerja pembersihan lahan atau land clearing yang dinaungi sebuah perusahaan di Pekanbaru.
"Karena tidak menepati janjinya, kita panggil lagi perusahaan ini," kata Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau Saparman di Pekanbaru, Selasa.
Saparman mengatakan hal itu kepada belasan pekerja PT Sayap Mas Abadi/Sumatera Musi Persada. Perusahaan itu berkantor di jalan Lili, Kota Pekanbaru dan menempati sebuah ruko tanpa plang nama itu memberangkatkan ratusan pekerja ke Kalimantan Timur pada 2019 lalu.
Di Kalimantan Timur, para pekerja yang sebagian besar dari Riau dan beberapa lainnya dari Sumatera Utara itu diminta membersihkan lahan atau "land clearing" untuk proyek pengembangan kawasan hutan tanaman industri, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Belakangan, pembayaran para karyawan mulai tersendat dan hanya dicicil perusahaan.
Tak hanya itu, aktivitas pekerjaan kemudian terhenti total sejak Corona dan mereka semua sempat terlantar di Kalimantan. Beruntung, para pekerja yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut akhirnya berhasil kembali setelah mereka menduduki kantor perwakilan di Samarinda.
Kini, para pekerja menuntut hak mereka untuk segera dibayarkan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp18 juta. Para karyawan itu sejatinya telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi kantor tersebut. Namun, tidak ada jawaban pasti kapan tunggakan itu akan dibayarkan.
Sementara itu, mereka juga telah dua kali melaporkan kasus itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau. Laporan awal dilakukan pada Mei 2020 lalu, atau beberapa hari sebelum lebaran dan terakhir dilakukan hari ini dengan jumlah lebih banyak.
Saparman berjanji dia akan memproses laporan tersebut dan memanggil manajemen serta pemilik perusahaan. "Berikan kami waktu, saya janji kita proses laporan karyawan," ujarnya lagi.
Baca juga: Kisah Pak Uban berjuang menuntut hak sebagai karyawan
Halomon, salah seorang karyawan yang mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau berharap besar dengan langkah pemerintah untuk membantu mereka. Pemuda 25 tahun asal Medan itu mengaku dia tidak akan kembali ke tempat asalnya sebelum ada itikad baik dari perusahaan membayar tunggakannya.
Juru bicara dari perusahaan PT Sumatera Musi Persada/Sayap Mas Abadi Ferry mengakui kalau perusahaan belum membayarkan gaji. Namun dia mengatakan akan membayar hak para pekerja secepat mungkin.
"Kalau masalah gaji, bukan tidak dibayar, tapi belum dibayar sepenuhnya. Ini karena kondisi keuangan perusahaan. Tapi kita akan usahakan secepatnya membayar gaji mereka," kata Ferry singkat.
Baca juga: Berbulan-bulan gaji tak dibayar, puluhan buruh Riau terkatung-katung di Kaltim
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB