Sengketa lahan ganjal eksploitasi minyak "West Kampar"

id sengketa lahan, ganjal eksploitasi, minyak west kampar

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Biro Humas BP Migas, Budi Handoko, menyatakan, PT Sumatera Persada Energi dipastikan tak bisa melakukan eksploitasi minyak di Blok Kampar Barat ('West Kampar') di Provinsi Riau pada tahun ini, karena terkendala sengketa lahan.

"Masalah pembebasan lahan PT Sumatera Persada Energi (SPE) belum selesai," kata Budi Handoko saat kunjungannya ke Pekanbaru, Rabu.

PT SPE mendapat hak untuk mengelola Blok Kampar Barat sejak tahun 2006. Cadangan minyak di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 10 hingga 12 juta barrel.

Budi menambahkan, masalah pembebasan lahan PT SPE belum bisa diselesaikan, karena tumpang tindih dengan kebun kelapa sawit milik warga dan PTPN V.

Penyelesaian tumpang tindih dengan PTPN V, diakuinya cukup rumit, karena terkait aset negara yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

Masalah sengketa lahan itu disebutnya juga menjadi salah satu penyebab target "lifting" minyak Indonesia pada tahun ini tak tercapai.

"Tapi kami usahakan secepatnya selesai, semoga perusahaan bisa beroperasi tahun 2012," katanya.

Luas wilayah kerja perusahaan di blok itu mencapai sekitar 290 ribu hektare yang berada di dua provinsi. Yakni Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

Khusus untuk di Riau, menurutnya, lokasinya berada di Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar.

Lokasi Lapangan Pengendalian di Kabupaten Rokan Hulu, lanjutnya, ternyata tumpang tindih dengan kebun kelapa sawit milik PTPN V yang telah berumur lebih dari 10 tahun.

Padahal, perusahaan telah melakukan survey 'seismic' dan merencanakan untuk membangun dua sumur yang bisa memproduksi 1.000-1.500 barrel per hari.