Bengkalis (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat.
"Menkes sudah terbitkan keputusan. Kita masih menunggu Peraturan Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis guna penerapan PSBB. Seluruh ASN harus dapat mensosialisasikan PSBB dengan baik dan benar kepada masyarakat," ajak H Bustami HY, Rabu, (13/5).
Dikatakan Bustami Penerapan PSBB itu merupakan salah satu upaya untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Riau.
"Atas usul Gubernur Riau, Menteri Kesehatan (Menkes) sudah mengeluarkan keputusan tentang PSBB di lima kabupaten/kota di Riau.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
"Kapan PSBB di lima daerah dimulai, sejauh ini belum ada informasi pasti. Yakni, harus menunggu terbitnya Peraturan dan Keputusan Gubernur Riau," kata Bustami.
Baca juga: Terkait PSBB di Bengkalis, DPRD minta Pemprov Riau tak buang badan
Baca juga: Letakkan batu pertama SMAN 11 Batsol, Ini harapan Kasmarni Staf Ahli Bupati SDM
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis ajak masyarakat Tionghoa bangun kerukunan beragama
01 May 2024 19:32 WIB
Bupati Bengkalis minta IKAPTK mampu berikan pelayanan yang prima ke masyarakat
30 April 2024 19:28 WIB
Sekda Bengkalis minta TPAKD kejar target tujuh program kerja
30 April 2024 18:53 WIB
Ini jawaban Wabup Bengkalis terhadap pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda
30 April 2024 18:44 WIB
Halal bI halal dengan masyarakat Mandau, Bupati minta dukungan lanjut dua periode
30 April 2024 18:20 WIB
Buka KLHS, ini harapan Bupati Bengkalis
30 April 2024 18:03 WIB
Lelang perbaikan dermaga Roro Bengkalis tahap penetapan pemenang
29 April 2024 13:26 WIB
Cetak generasi daerah, Pemkab anggarkan 20 persen untuk Pendidikan di APBD
29 April 2024 12:56 WIB