Bengkalis (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat.
"Menkes sudah terbitkan keputusan. Kita masih menunggu Peraturan Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis guna penerapan PSBB. Seluruh ASN harus dapat mensosialisasikan PSBB dengan baik dan benar kepada masyarakat," ajak H Bustami HY, Rabu, (13/5).
Dikatakan Bustami Penerapan PSBB itu merupakan salah satu upaya untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Riau.
"Atas usul Gubernur Riau, Menteri Kesehatan (Menkes) sudah mengeluarkan keputusan tentang PSBB di lima kabupaten/kota di Riau.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
"Kapan PSBB di lima daerah dimulai, sejauh ini belum ada informasi pasti. Yakni, harus menunggu terbitnya Peraturan dan Keputusan Gubernur Riau," kata Bustami.
Baca juga: Terkait PSBB di Bengkalis, DPRD minta Pemprov Riau tak buang badan
Baca juga: Letakkan batu pertama SMAN 11 Batsol, Ini harapan Kasmarni Staf Ahli Bupati SDM
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Kunjungi Mandau, Kapolda Riau sebut Pilkada di Bengkalis berjalan kondusif
30 November 2024 13:42 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Hadiri HUT TNI ke-79, ini harapan Kapolres Bengkalis
05 October 2024 17:10 WIB
Akhmad Sudirman dilantik jadi PJs Bupati Bengkalis
24 September 2024 19:02 WIB