Penderita AIDS dilarang jadi TKI

id penderita aids, dilarang jadi tki

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP#TKI) Provinsi Riau melarang tenaga kerja Indonesi (TKI) yang mengidap penyakit menular termasuk "acquired immune deficiency syndrome" (AIDS) bekerja ke luar negeri.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Riau, Drs Johny G Worotikan di Pekanbaru, Jumat, mengatakan, larangan keberangkatan para TKI yang menderita AIDS ke luar negeri akibat dikuatirkan akan menjadi masalah bagi TKI tersebut.

"Seperti yang kita ketahui, bahwa AIDS merupakan salah satu penyakit yang tidak ada obatnya. Karena itu, negara-negara termasuk Malaysia dan Singapura pasti akan mewaspadainya. Salah satunya yakni dengan tidak menerima pendatang, apalagi tenaga kerja asing yang telah terjangkit penyakit mematikan itu," kata dia.

Johny mengatakan, selain AIDS, jika calon TKI juga menderita berbagai penyakit menular lainnya juga tidak akan diberangkatkan dan ini sudah menjadi keputusan mutlak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

"Untuk itu, sebelum sampai ke BP3TKI, para calon TKI akan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Kalau pun dia (calon TKI) dinyatakan sehat, namun terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan, juga tidak akan diberangkatkan," ujarnya.

Johny menjelaskan, BP3TKI Riau yang juga membawahi Provinsi Sumatra Barat dan Jambi merupakan tahap akhir dari segala proses keberangkatan para calon TKI.

Sebelumnya, kata Johny, para calon TKI juga harus melalui sejumlah tahapan seperti membuat perjanjian kerja sama penempatan, "job order" visa wakalah dan rancangan perjanjian kerja yang disetujui oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara tujuan.

Setelah itu, kata dia, para calon TKI juga harus mengurus surat izin pengerahan (SIP) ke BNP2TKI atau Kemnakertrans serta surat pengantar rekrut (SPR) kabupaten/kota ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Setelah itu menurut Johny, calon TKI harus mengikuti sosialisasi atau penyluhan, pendaftaran dan membuat perjanjian penempatan serta meminta rekomendasi paspor di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS).

Kemudian kata dia calon TKI baru memeriksakan kesehatan dan psikologi di medikal atau rumah sakit yang telah ditunjuk mapun pilih sendiri dengan membawa bukti hasil pemeriksaan tersebut.

"Selanjutnya yakni mengikuti pelatihan dan uji kompetensi serta mengurus segala kelengkapan yang dibutuhkan sebagai pelindung termasuk asuransi TKI oleh PPTKIS dan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Langkah selanjutnya yang harus dipenuhi calon TKI, kata Johny adalah membayar dana pembinaan, penempatan dan perlindungan TKI sebesar 15 US Dollar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 92 tahun 2000.

"Tahapan akhirnya, yakni mengurus visa kerja dari perwakilan negara penempatan lewat PPTKIS dan melanjutkan perjanjian kerja serta penempatan di BP3TKI provinsi," demikian Johny G Worotikan.