Jakarta (ANTARA) - Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group akan kembali melayani penerbangan niaga berjadwal rute domestik dengan perizinan khusus (exemption flight) untuk pebisnis mulai 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menjelaskan operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo.
Baca juga: Lion Air akan jemput 13.000 orang jamaah umrah kembali ke Indonesia
Layanan penerbangan juga untuk perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).
“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah),” ujarnya.
Maka, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan sejumlah persyaratan. Yaitu surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat, tes swab atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Danang mengatakan pihaknya memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) (+6221) 6379 8000 dan website resmi www.lionair.co.id www.batikair.com.
Baca juga: Mulai 1 Juli, Lion Air layani 26 penerbangan di Bandara Kertajati, Jabar
Baca juga: Usai terbang dari China, kru Lion Air diisolasi
Pewarta : Juwita Trisna Rahayu
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Subianto langsung gelar rapat usai retret kabinet
28 October 2024 14:12 WIB
Ada ancaman, pesawat Air India terkapsa mendarat darurat di Kanada
16 October 2024 14:06 WIB
Menag Yaqut Cholil bersyukur fase pemberangkatan Jamaah Calon Haji berjalan lancar
10 June 2024 14:04 WIB
Pesawat jet buatan China perkuat hubungan kerja sama China-Indonesia
04 May 2024 11:50 WIB
Rusia siap berbagi pengalaman dengan Indonsia untuk kembangkan energi nuklir
27 March 2024 13:41 WIB
Pengamat sebut salaman Menkeu Sri Mulyani-Prabowo tepis isu miring di publik
27 February 2024 11:16 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres serukan gencatan senjata hindari tragedi besar di Gaza
09 February 2024 16:25 WIB
Pemerintah pulangkan 28 orang WNI korban TPPO dari Kamboja
05 October 2023 11:39 WIB