Bengkalis (ANTARA) - Plh Bupati Bengkalis Bustami HY mengungkapkan bahwa untuk menangani COVID-19 di daerahnya dibutuhkan anggaran sekitar Rp133 miliar.
"Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp133 miliar untuk penangan COVID-19, solusi yang akan dilakukan adalah melakukan realokasi anggaran," kata Bustami, Jumat (03/04).
Dijelaskannya, anggaran yang akan direalokasi atau dipindahkan tersebut diambil dari DAK fisik kesehatan, dan non fisik kesehatan, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana DAU APBD Kabupaten Bengkalis.
Selain itu Pemkab Bengkalis akan memberikan insentif bagi tenaga medis per bulan yang ikut menangani COVID-19 di daerah ini.
“Untuk dokter spesialis Rp15 juta per orang, dokter umum per orang Rp10 juta, bidan/perawat Rp7,5, juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta,” jelasnya.
Sementara santunan bagi tenaga medis yang telah terinfeksi COVID-19 hingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, sambungnya, Pemkab Bengkalis juga menyiapkan santunan kepada pihak keluarganya.
“Besarnya Rp300 juta,” kata Bustami HY.
Baca juga: Kabar gembira, satu PDP COVID-19 asal Siak Kecil sembuh
Dijelaskan juga oleh Bustami, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 di Kabupaten Bengkalis sebanyak 3.258 orang, terdiri laki-laki 2.476 orang, dan perempuan 786 orang.
“Penyebab tingginya angka ODP COVID-19 di Kabupaten Bengkalis adalah karena mereka pulang dari daerah terjangkit (Malaysia),” terangnya.
Sementara untuk untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ada 14 orang, dengan rincian 9 orang masih dilakukan perawatan, 4 orang hasil negatif dan 1 orang positif.
“Kami juga sudah melakukan tes cepat atau rapidtestCOVID-19 yang dimulai tanggal 30 Maret hingga saat ini, penggunaannya untuk ODP COVID-19 yang mempunyai gejala, tenaga Pukesmas Kesehatan dan petugas lapangan,” kata Bustami.
Baca juga: Pemkab Bengkalis terima 1.446 alat rapid test
Baca juga: Arus kepulangan TKI ke Bengkalis mulai menurun, begini penjelasannya
Dibutuhkan Rp133 miliar untuk tangani COVID-19 di Kabupaten Bengkalis
Insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per orang, dokter umum per orang Rp10 juta, bidan/perawat Rp7,5, juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta,”