Pekanbaru (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 setempat guna penanggulangan wabah COVID-19.
"Dari hasil rapat kita akan melakukan pergeseran anggaran, dan meminta setiap OPD menyiapkan anggaran program percepatan penanggulangan COVID-19. Untuk Pakanbaru memang sudah ada disiapkan dan akan dibahas melalui RKA Perubahan dan itu dibenarkan dan sesuai Permandagri 2020 jadi tidak ada masalah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, di Pekanbaru, Sabtu.
Azwendi Fajri mengatakan realokasi APBD itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona atau COVID-19.
Azwendi menjelaskan realokasi APBD Pekanbaru lebih difokuskan untuk anggaran Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis, obat-obatan dan juga lainnya.
DPRD dan Pemko juga membahas rencana pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, Singapura dan beberapa negara lainnya yang jalurnya melalui Kepulauan Riau (Kepri) dan Pekanbaru salah satu titik transit.
"Pekanbaru berpotensi besar jadi daerah transit pemulangan TKI, maka kita juga minta pintu-pintu masuk baik darat, laut dan udara diawasi, siapkan anggaran personel untuk pengamanannya," katanya.
Selain itu lanjutnya dan yang menjadi perhatian, ketersediaan bahan pokok beberapa bulan ke depan di Pekanbaru, karena akan ada Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah COVID-19.
"Kita juga pertanyakan persediaan pangan untuk tiga bulan ke depan. Pemko diminta jangan bergantung kepada Bulog saja. Perlu diantisipasi jika kasus COVID-19 lama, terjadi kepanikan masyarakat, makanya Pemko siapkan anggaran untuk kebutuhan pangan untuk dua sampai tiga bulan yang sifatnya pendamping dari yang disediakan Bulog," katanya.
Terakhir Azwendi juga meminta Pemko menerbitkan surat edaran kepada pedagang sembako dan pelaku usaha alat kesehatan agar tidak memanfaatkan kesempatan untuk bermain harga.
"Juga surat edaran bagi pelaku usaha berkaitan dengan penjualan sembako dan APD agar ada harga eceran tertinggi, dan masyarakat dibatasi dalam pembelian, supaya barang tidak langka dan mahal, semua harus sistematis, jika ada yang membandel tindak tegas dan tangkap," tukas Azwendi.
Baca juga: DPRD minta toko dan ritel sediakan tempat cuci tangan cegah COVID-19