Gubernur Riau Enggan Tanggapi Tudingan Suap MK

id gubernur riau, enggan tanggapi, tudingan suap mk

Pekanbaru, 27/6 (ANTARA) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal enggan menanggapi tudingan suap yang diduga dilakukan tim pemenangan isterinya, Septina Primawati Rusli, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pencoblosan ulang di Pilkada Kota Pekanbaru 2011.

"Ahhh.. kalau hanya menuding payah lah kita," ujar gubernur menjawab wartawan di Pekanbaru, Senin.

Isteri gubernur Riau, Septina Primawati Rusli maju sebagai calon Wali Kota Pekanbaru berpasangan dengan Erizal Muluk sebagai Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Pekanbaru yang digelar 18 Mei 2011.

Hasil rapat pleno KPU Kota Pekanbaru yang berlangsung Selasa lalu menyatakan, pasangan itu kalah karena hanya meraih 107.268 suara atau 41,07 persen dari lawannya pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang memperoleh 153.943 suara atau 58,93 persen.

Sedangkan putusan MK akhir pekan lalu mengabulkan gugatan yang diajukan tim pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk dengan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS karena terbukti terjadi pelanggaran.

Putusan itupun langsung menuai reaksi dari berbagai kalangan di Pekanbaru, bahkan sebagian kecil masyarakat di ibu kota Riau melakukan aksi penggalangan koin sebagai bentuk protes terhadap putusan MK yang dinilai telah melecehkan suara masyarakat Pekanbaru di pilkada.

Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Supirman, yang juga tim pemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi menuding adanya indikasi suap dalam putusan MK yang memerintahkan pencoblosan ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Indikasi suap dalam putusan MK itu sangat kuat, karena putusan yang dibuat telah mengabaikan keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada di persidangan. Bagaimana mungkin yang bermasalah hanya 2 hingga 3 TPS, tapi pemungutan suara di 1.250 TPS harus diulang semua," ujarnya.

Meski demikian, gubernur Riau mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK karena merupakan salah satu peradilan yang kredibel sehingga semua pihak yang terlibat baik masyarakat dan pemerintah harus menghormati serta melaksanakan putusan itu.

"Ini bukan soal siapapun yang akan jadi wali kota, tapi permasalahannya diulang karena ada yang perlu diperbaiki, sebab ada masalah-masalah yang tidak sesuai dalam aturan perundang-undangan dan segala macam," ujar Rusli Zainal.

Dalam persidangan MK di Jakarta, Jumat (24/6), memutuskan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS karena terbukti terjadi pelanggaran.

"Terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2011," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD.

Pemungutan suara ulang itu harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan tersebut dibuat terhitung sejak 24 Juni 2011.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2011

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.