Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk Pasar Rakyat Belantik Raya Kecamatan Siak, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat bernomor 8152 : 2015 tersebut dilaksanakan bersempena Rapat Kerja Kementrian Perdagangan RI, di Hotel Borobudur Lapangan Banteng Selatan Jakarta, Kamis (5/3).
Penyerahan itu sertifikat kesesuaian atau (Certified of Compliance) itu merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan dan sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Untuk Pasar Rakyat Belantik Raya dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah, hari ini kita menerima Sertifikat SNI Pasar Rakyat, untuk Pasar Rakyat Belantik Raya dari Bapak Menteri Perdagangan RI. Dengan bersertifikatnya Pasar Belantik Raya ini, kita akan terus berupaya melengkapi fasilitas publik pasar ini," sebutnya.
Lanjutnya, Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengeluarkan sertifikat bagi Pasar Rakyat yang menurut mereka memiliki fasilitas yang sesuai dengan peryaratan yang telah ditentukan. Pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu juga kata dia, pasar rakyat juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat. Juga merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
"Pasar Belantik masuk dalam kelas III, untuk mendapatkan sertifikat SNI harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Fasilitasnya harus lengkap seperti memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran. Ini sangat penting agar masyarakat nyaman melakukan transaksi jual beli," terangnya.
Pada acara itu, selain Bupati Siak, Sertifkat SNI Pasar Rakyat juga diterima oleh sejumlah Kepala Daerah lain diantaranya dari tiga provinsi dan empat kabupaten/kota. Di antaranyaProvinsi Bali, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, sedangkan kota penerimanya Pekalongan, Pare-Pare, Situbondo, dan Denpasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak Wan Ibrahim Surji mengatakan, Sertifikat Pasar Rakyat ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada Tanggal 6 April 2015. Itu sesuai Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.
SNI Pasar Rakyat disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat. Sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman.
"Dengan SNI Pasar Rakyat, kita harapkan pengelolaan Pasar Belantik kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang," sebutnya.
Baca juga: Mendagri instruksikan desa buat perpustakaan, Bupati Siak: tinggal 34 yang belum
Baca juga: Di Kementerian ATR/BPN, Alfedri paparkan konsep Kawasan Perkotaan Siak SriInderapura
Baca juga: Perdana didatangi Presiden Jokowi, ini kata Bupati Siak
Berita Lainnya
Memilih di TPS 03 SMAN 1 Siak, Bupati Alfedri harap partisipasi meningkat
27 November 2024 11:28 WIB
Bupati tinjau kesiapan TPS di Rutan Siak Sri Inderapura
14 November 2024 17:35 WIB
Debat Pilkada Siak, "Outfit" Paslon Nomor 1 Irving-Sugianto usung konsep nasionalisme dan melayu
02 November 2024 20:08 WIB
Kasmarni : Pilih pemimpin yang teruji kemampuannya
20 October 2024 17:33 WIB
Warga Lubukdalam inginkan Bupati Siak yang tak memandang suku dan agama
11 October 2024 17:41 WIB
Irving Kahar terharu diulosi Parna Kandis, siap bebaskan lahan bermasalah
08 October 2024 17:21 WIB
Tokoh Kotogasib dambakan Bupati Siak yang agamis, ini sosoknya
03 October 2024 20:18 WIB
Pjs Bupati Siak surati Bawaslu tidak mencopot semua baliho petahana
03 October 2024 16:01 WIB