PDIP Riau angkat bicara terkait surat pemanggilan Iwandi oleh KPK

id Pdi perjuangan,Iwandi, PDIP Bengkalis, PDIP Riau, KPK

PDIP Riau angkat bicara terkait surat pemanggilan Iwandi oleh KPK

Zukri Misran (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Riau, Zukri Misran angkat bicara terkait beredarnya surat pemanggilan Iwandi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat eselon III, IV dan V di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2019.

Iwandi merupakan Anggota DPRD Riau dari PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan di Kabupaten Bengkalis.

"Suratnya belum ada masuk ke kita (Fraksi PDI Perjuangan). Saya juga sudah konfirmasi ke Sekretaris Dewan DPRD Riau katanya juga tidak ada surat (pemanggilan) itu," ucap Zukri Misran yang merupakan Wakil Ketua DPRD Riau itu.

Zukri mengaku belum bisa mengambil tindakan atas persoalan tersebut karena pihaknya harus terlebih dahulu menelusuri kebenaran dari surat yang sudah beredar di media sosial itu.

"Saya belum tentukan untuk bersikap seperti apa. Yang pasti kita harus telusuri dulu surat pemanggilan ini. Anehnya, kenapa beredarnya di medsos yah? Padahal ke kami baik di DPRD atau di partai. Ataupun ke yang bersangkutan suratnya belum diterima, tentu ini tanda tanya," ucap Zukri.

Zukri menduga ada kejanggalan atas keberadaan surat ini, bisa saja ada permainan oknum tertentu untuk mendeskreditkan partai maupun kader.

"Masak dalam keterangan surat itu ada eselon V, emang ada ya?. Nah, kita takutnya ini permainan oknum yang tak bertanggung jawab, yang menyudutkan pribadi dan partai. Tapi kita tidak bisa menduga-duga. Kita telusuri dulu," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau Iwandi saat dihubungi Antara, nomornya telepon genggamnya tidak aktif.

Sebagai informasi, dalam keterangan surat yang beredar, mantan anggota DPRDKabupaten Bengkalis itu dipanggil menghadap penyidik KPK pada Jumat 21 Februari 2019 sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi mutasi tersebut.

Berdasarkan keterangan surat itu pula, KPK menyatakan saksi akan didengarkan keterangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengangkatan dan mutasi pejabat eselon III, IV dan V di Pemkab Bengkalis tahun 2017-2019.