Dumai, 7/5 (ANTARA) - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kota Dumai, Riau, membina dan memberikan pencerahan terhadap 19 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya tertangkap saat diberangkatkan secara ilegal oleh salah seorang penyalur.
Kepala Satuan Binmas Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Jarlis Mimita, Sabtu mengatakan, ke-19 calon TKI ilegal yang merupakan warga Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ini, sekaligus diberi bekal pengetahuan tentang keberangkatan dan menjadi seorang TKI yang benar dan sah secara hukum.
"Pembinaan ini kita lakukan sambil menunggu hasil pemeriksa dari Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara itu untuk kemudian menetapkan status mereka," jelas Jarlis Mimita.
Namun biasanya, kata Mimita, calon TKI itu distatuskan sebagai korban, karena kebanyakan mereka pergi bekerja ke luar negeri atas desakan dan dorongan ekonomi.
"Namun pada tahapan ini, kita mewanti-wanti mereka agar tetap taat pada aturan negara, khususnya tentang tata cara keberangkatan bekerja ke luar negeri yang legal. Salah satunya dengan mengurus dokumen kelengkapan bekerja ke luar negeri, baik sertifikasi keterampilan dan lainnya," tuturnya.
Pada tahapan pembinaan ini, jelas Jarlis Mimita, para calon TKI yang sebelumnya rencana berangkat ke Malaysia itu juga diberikan petunjuk bagaimana proses dan cara mengurus persyaratan kelengkapan dokumen untuk menjadi TKI yang resmi.
"Segala kelengkapan itu penting, agar mereka lebih dihargai dan tidak mendatangkan masalah kenegaraan," jelas Jarlis Mimita.
Setelah proses pembinaan dan proses penetapan status selesai, kata Jarlis Mimita, para calon TKI ini akan kembali dipulangkan ke daerah asalnya.
"Pemulangan mereka didanai oleh Polres Dumai. Nantinya mereka juga akan diberikan buku panduan tentang tata cara menjadi TKI yang resmi," imbuh Jarlis Mimita.
Dalam kesempatan terpisah, AKP Devy Firmansyah selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai menjelaskan, pihaknya masih terus memeriksa ke-19 calon TKI ilegal beserta seorang yang diduga sebagai penyalurnya.
"Hasil pemeriksaan sementara, kita telah menetapkan seorang penyalur sebagai tersangka, sementra para calon TKI merupakan korban," katanya.