Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera melimpahkan tiga tersangka kasus pembunuhan harimau sumatera beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Riau," kata Yufriadi, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LingkunganHidup dan Kehutanan SeksiWilayah II Sumatera, di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan harimau sumaterake Kejaksaan Negeri Pelalawandilakukan pada 5 Februari.
Tiga tersangka kasus pembunuhan harimau yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, menurut dia, diduga memiliki dan menyimpan empat janin harimau sumatera dan kulit harimau.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, ia melanjutkan, diserahkan pula barang bukti berupa satu lembarkulit harimau dan empat janin harimau sumatera.
Ketiga tersangka ditangkap pada 7 Desember 2019 di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Petugas menyita empat janin harimau dari satu lembar kulit harimau dewasa dari para tersangka.
Menurut Yufriadi, ketiga tersangka dijerat menggunakanPasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: BBKSDA Riau tangani harimau sumatera serang ternak sapi, begini penjelasannya
Baca juga: Harimau mangsa sapi di Minas resahkan warga