Ini besarnya denda pengendara gunakan sepeda motor dengan knalpot bising

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,knalpot bising

Ini besarnya denda pengendara gunakan sepeda motor dengan knalpot bising

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri memusnahkan knalpot bising disaksikan sejumlah komunitas motor di daerah setempat, Selasa (28/1/2020). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Kapolresta Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Dwi Tunggal Jaladri menegaskan bahwa di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya dipastikan bebas dari kendaraan dengan knalpot blong atau menimbulkan suara karena mengganggu masyarakat.

"Sesuai atensi pimpinan, Kota Palangka Raya harus bebas dari knalpot bising pada tahun ini," kata Jaladri di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: Motor Knalpot Balap dan Mobil Lampu Strobo Ditilang Polresta Pekanbaru

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menegaskan, selama dua minggu di Januari 2020 pihaknya sudah berhasil menindak 98 pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Selain memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang lalu lintas, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar merelakan knalpot sepeda motornya itu dimusnahkan.

"Selain kami kenakan sanksi tilang dan membayar denda Rp500 ribu, knalpot yang digunakan tidak standar kami musnahkan dengan cara memotong," katanya.

Agar 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya ini benar bebas dari suara bising knalpot tidak standar itu, polisi juga sudah mengimbau seluruh komunitas motor, sekolah serta penjual knalpot bising di setiap bengkel bengkel untuk tidak menggunakan knalpot mengeluarkan suara berisik tersebut.

Hal itu untuk mewujudkan Palangka Raya bebas dari knalpot sepeda motor blong berkeliaran di jalan raya. Apabila masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot tidak standar itu maka petugas juga tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi tilang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penindakan terhadap pengendara knalpot bising ini akan kami lakukan sampai Kota Palangka Raya bebas dari hal tersebut," ungkapnya.

Jaladri mengimbau kepada para orangtua agar jangan pernah mengizinkan anaknya untuk membeli knalpot bising, yang bisa membuat pendengaran pengendara lain menjadi terganggu.

"Kepada para orangtua diharapkan memberikan hadiah kepada anaknya yang bermanfaat, jangan memberikan hal yang negatif sehingga bisa berurusan dengan kepolisian," demikian Jaladri.

Baca juga: Antisipasi Balap Liar, Polisi Razia Puluhan Motor Di Inhil

Baca juga: Satpol Pekanbaru Lanjutkan Razia Lokasi Geng Motor


Pewarta : Adi Wibowo