Korupsi Dana Desa, eks Kades di Bengkalis ditahan jaksa

id Jaksa, korupsi, Riau, dana desa,korupsi dana desa

Korupsi Dana Desa, eks Kades di Bengkalis ditahan jaksa

Ilustrasi. (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan JF, eks Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan JF ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik serta menjalani serangkaian pemeriksaan selama lima jam lamanya.

"Setelah diperiksa, tersangka JF langsung kami lakukan tindakan penahanan. Tersangka kami titipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Bengkalis," lanjutnya.

JF menyusul ke hotel prodeo pada Senin petang kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Selain JF ada dua orang tersangka lainnya mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

Mereka adalah AW dan SB yang masing-masing mantan Ketua dan Tata Usaha UED-SP. Terhadap dua nama inisial yang disebutkan terakhir, telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis sejak Senin (13/1) pekan lalu.

Setelah menahan para tersangka, pihaknya saat ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya.

"Masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya," tambahnya.

Perkara tersebut terjadi tahun 2015-2018. Ketiga tersangka diduga melakukan rasuah dengan menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak mendapat pinjaman tersebut.

Masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dan mendapatkan uang pinjaman tersebut dengan nilai yang berbeda pula. Yaitu, AW selaku Ketua UED-SP mendapatkan Rp400 juta lebih, SB mendapatkan Rp300 juta lebih, dan JF mendapatkan Rp100 juta lebih.

Pada awalnya ketiga tersangka membayar pinjaman tersebut. Belakangan, hal itu tidak lagi dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Baca juga: Jaksa ultimatum tersangka korupsi dana desa di Bengkalis

Baca juga: Kanwil perbendaharaan Riau akan sosialisasikan perubahan pencairan Dana Desa